Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) sebagai sarana pelaporan dan pengaduan masyarakat dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penurunan stunting di Indonesia.
semarak.co-Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengingatkan, melalui aplikasi LAPOR! masyarakat dapat berperan aktif dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program percepatan penurunan stunting.
“Dengan memanfaatkan aplikasi LAPOR!, masyarakat dengan mudah menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang dihadapi di lapangan terkait program pencegahan stunting yang dilakukan pemerintah,” ujar Diah dalam Forum Group Discussion (FGD) Terbatas Penguatan Sistem Pengelolaan Penanganan Aduan Masyarakat: Upaya Inisiasi Sistem Pengaduan Masyarakat terkait Program Stunting di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
SP4N-LAPOR! juga dapat digunakan sebagai kanal khusus dalam mengawasi pelaksanaan program pencegahan stunting. Ini seperti beberapa program nasional yang lebih dulu memanfaatkan LAPOR! sebagai kanal mengawasi pelaksanaan program subsidi listrik, kartu prakerja, bantuan program keluarga harapan (PKH), dan beberapa program lain.
Saat ini masih sedikit masyarakat yang menyampaikan pengaduan dan aspirasinya mengenai masalah stunting. Tercatat, dalam periode Januari 2020 hingga pertengahan Maret 2021, hanya terdapat sembilan laporan mengenai stunting dengan rincian tujuh laporan telah berstatus selesai dan dua belum mendapatkan tindak lanjut.
“Dengan adanya aspirasi dan aduan yang masuk dari masyarakat mengenai program pencegahan stunting di masyarakat, maka hal ini dapat dijadikan sebagai umpan balik atau feedback dari pelaksanaan kegiatan di lapangan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Diah.
Saat ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses LAPOR! untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik yang diterima. Selain situs lapor.go.id, SMS 1708, dan aplikasi LAPOR! pada sistem Android dan iOS, LAPOR! telah dapat digunakan melalui aplikasi pesan instan Line, Telegram, dan Facebook Messenger.
Diah berharap bahwa aplikasi LAPOR! dapat dijadikan sebagai kanal untuk penyampaian aduan masyarakat dalam program pencegahan stunting ini. Hal ini dikarenakan aplikasi LAPOR! yang sudah terintegrasi dengan 657 instansi pemerintah, sehingga lebih mudah untuk penyelesaian masalah.
Hal ini juga akan didukung oleh penanggung jawab dan admin LAPOR! di tiap instansi yang aktif dalam memberikan tindak lanjut serta menyampaikan jawabannya kepada masyarakat dengan cepat dan tepat.
“Pelayanan publik yang berkualitas tetap dapat diwujudkan dalam program pencegahan stunting dengan adanya sistem pengaduan terintegrasi. Diperlukan juga sinergi dan kolaborasi aktif dari pemerintah dan masyarakat untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan menyampaikan bahwa hadirnya sarana pengaduan atas program pemerintah merupakan hal yang penting. Adanya mekanisme pengaduan menjadi kesatuan dengan berjalannya program secara keseluruhan.
“Mekanisme pengaduan menjadi sangat penting. Diperlukan standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman khusus, terutama dalam program pencegahan stunting ini. Sehingga sistem pengaduan dan program dapat berjalan dengan baik dan dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, stunting atau kekerdilan merupakan masalah gizi yang menyebabkan kondisi gagal tumbuh pada balita akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurukan angka prevalensi stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024.
Pemerintah Indonesia telah menjadikan masalah ini sebagai program prioritas nasional dan telah dibentuk Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting (Stranas Stunting) pada tahun 2017.
Hadirnya aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di layanan pesan instan selayaknya mempercepat pemerintah untuk menanggapi dan menyelesaikan aduan masyarakat terkait pelayanan publik.
Meluasnya jangkauan LAPOR! ke aplikasi LINE, Telegram, dan Facebook Messenger adalah salah satu cara pemerintah memanfaatkan media sosial dan merangkul masyarakat. Diah mengungkapkan, media sosial sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dalam banyak hal.
“Kami harap dengan hadirnya SP4N-LAPOR! pada layanan pesan instan, pemerintah daerah bisa lebih cepat menanggapi dan menyelesaikan pengaduan,” ujar Diah dalam Peluncuran dan Bimbingan Teknis Aplikasi Mobile Pengelola SP4N-LAPOR! dan Fitur Social Media Handler hari kedua, di Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Pada peluncuran hari pertama, telah dilakukan bimbingan teknis terhadap admin pengelola LAPOR! di tingkat pusat. Sementara hari kedua, bimbingan teknis ditujukan bagi pengelola LAPOR! tingkat pemerintah daerah yang telah terintegrasi.
Perlu diingat, LAPOR! adalah aplikasi yang termasuk dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N. Sebelumnya, masyarakat bisa mengadukan permasalahan pelayanan publik melalui website www.lapor.go.id, SMS ke 1708, serta aplikasi Android dan iOS.
Seiring perkembangan zaman, Kementerian PANRB bersama United States Agency for International Development (USAID) CEGAH memperluas jangkauan SP4N-LAPOR! ke media sosial berbasis pesan singkat.
“Karena itu kita memanfaatkan masifnya penggunaan media sosial untuk menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait layanan publik,” ungkap Diah seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Selasa (30/3/2021)
Selain perluasan jangkauan ke tiga aplikasi perpesanan, masyarakat atau pengguna juga dapat melakukan pelacakan laporan serta memberi tanggapan atas tindak lanjut yang diberikan melalui chatbot yang tersedia masing-masing media. Diah menegaskan, perluasan jangkauan dan pengembangan fitur ini adalah bentuk adaptif pemerintah terhadap perkembangan teknologi.
Admin atau pengelola SP4N-LAPOR! di tingkat daerah diharapkan dapat memanfaatkan fitur ini dengan baik. Terlebih, masyarakat sangat familiar dengan aplikasi perpesanan tersebut.
“Berbagai pengembangan maupun optimalisasi teknologi yang dilakukan pada aplikasi SP4N-LAPOR! tentu tidak akan berdampak signifikan apabila tidak didukung oleh komitmen dari setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyelesaikan setiap aduan,” ungkap Diah.
Pada acara yang sama, Chief of Party USAID CEGAH, Gerard Mosquera mengatakan, pihaknya percaya bahwa pengembangan kanal pelaporan mendukung upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta respon pemerintah.
Perlu diketahui, sejak lima tahun terakhir, USAID CEGAH bersama Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI, memperkuat implementasi SP4N-LAPOR!.
Tidak hanya memperluas jaringan serta memudahkan masyarakat, pengembangan ini juga mempermudah admin atau pengelola. “Pengembangan aplikasi mobile SP4N-LAPOR! dapat membantu memfasilitasi admin dalam memproses pengaduan yang masuk dari mana saja dan kapan saja, terutama di masa pandemi ini,” ujar Gerard.
Gerard mengungkapkan, USAID CEGAH berharap bisa terus mendukung pemerintah Indonesia untuk memperkuat dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik. Penguatan layanan publik, terutama dalam mengelola pengaduan, bermuara pada meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pemerintah Indonesia. (ald/don/smr)