Polisi Gerebek 3 Anggota Dewan Rote Ndao Main Judi di Gedung DPRD

Ilustrasi judi kartu remi. foto: internet

Link dari berbagai berita tentang 3 anggota DPRD Rote Ndao main judi di Gedung DPRD setempat menjadi pesan berantai, salah satunya melalui media sosial (medsos) whatsapp (WA), teruma WA Group hingga hari ini. Sejurus itu viral meme berisi kombinasi gambar berita dan keterangan asal fraksi partai masing-masing pelaku.

semarak.co-Polisi menggerebek tiga anggota DPRD Rote Ndao, satu sekretaris Dewan (sekwan) dan satu wartawan saat bermain judi di dalam gedung DPRD, Rabu malam (24/3/2021). Ketiga anggota Dewan itu kemudian dibawa ke mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap tiga anggota Dewan, satu sekwan dan seorang wartawan itu dilakukan setelah adanya laporan masuk ke polisi soal aktivitas melawan hukum tersebut.

“Aktivitas judi itu dilakukan pada malam hari, yakni pada Rabu malam (24/3/2021) usai aktivitas perkantoran ditutup,” kata Kapolres seperti dilansir iNews.id, Jumat (25/3/2021).

Kejadian bermula saat anggota Reskrim Polres Rote Ndao mendapatkan laporan bahwa ada aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao. Setibanya di Kantor DPRD sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mendapati masih ada beberapa kendaraan bermotor roda dua dan empat di garasi dam juga di lobi gedung DPRD tersebut.

Selanjutnya anggota Reskrim langsung mengecek setiap ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua. “Di lantai dua tersebut anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi,” katanya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial YAD, YAD mengaku bahwa dirinya bersama empat orang lainnya berinisial ZYA, AP, BK dan HG sudah selesai berjudi di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Seperti diketahui, dalam meme yang viral itu, tertulis pelaku berinisial ZYA dari Fraksi PDI Perjuangan, lalu YAD dari Fraksi Partai NasDem, dan AP dari Fraksi Partai Gerindra. Meme ini seolah ditujukan untuk mengklarifikasi isi berita yang tak satupun menyebut atau memberi keterangan soal asal partai masing-masing anggota dewan itu.

Usai mendapat informasi tersebut anggota langsung kembali menyisir Gedung DPRD termasuk ruang Sidang Utama, di ruangan tersebut anggota mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi beserta lembaran kartu.

Dalam penyisiran ini juga, anggota tidak mendapati adanya kegiatan judi maupun hadiah/uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah berhenti sebelum dilakukan penggerebekan. “Jadi memang kita terlambat karena memang saat dilakukan penggerebekan aktivitas judi kartu remi sudah selesai,” kata Kapolres AKBP Filly.

Polisi pun langsung membawa anggota Dewan, sekwan dan juga seorang wartawan untuk kepentingan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa YAD, ZYA, AP dan BK memang berjudi di ruang sidang.

“Kalau HG yang seorang wartawan diketahui tidak ikut berjudi. HG hanya turut hadir dalam ruangan tersebut namun yang bersangkutan hanya menonton dan tidak ikut bermain judi,” kata dia.

Dia menambahkan, usai diamankan untuk diperiksa dan ditahan satu malam di Mapolres Rote Ndao, tiga anggota Dewan tersebut, sekwan dan wartawan itu dipulangkan dengan alasan karena tidak adanya cukup bukti. (net/smr)

 

sumber: iNews.id di WAGroup

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *