Ombudsman meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan lima pemerintah kabupaten/pemerintah kota (pemkab/pemkot) lain termasuk Kota Bekasi mempertimbangkan secara hati-hati pelaksanaan percontohan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
semarak.co-Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan bahwa di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor: 6 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengutip, namun dalam diktum ke satu point A dan B, ada pengkhususan tersendiri bagi Gubernur DKI dan Gubernur Jawa Barat. Begitu juga dengan lima wilayah Penyangga DKI Jakarta.
“Dalam Inmedagri tersebut, Pemerintah Pusat menggaris bawahi proses pembelajaran di sekolah masih dilakukan secara online, percontohan atau modeling tatap muka baru bisa dilaksanakan oleh universitas atau akademi,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis dilansir republika.co.id, Bekasi, Selasa 23 Mar 2021 19:44 WIB
Sementara untuk pendidikan tingkat menengah atas ke bawah, lanjut Teguh, masih dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online. Pemkot Bogor menunda sekolah tatap muka dikarenakan masih zona merah penyebaran Covid-19.
Selain itu, kata dia, wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat khususnya lima wilayah penyangga hingga saat ini statusnya masih wilayah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Di dalam ketentuan PSBB, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19), setiap daerah status PSBB tidak bisa melakukan pembelajaran secara tatap muka.
“Untuk itu, berbeda dengan daerah yang tidak masuk kedalam penetapan PPKM tahap V dan termasuk ke dalam wilayah PSBB yang penetapan proses Pembelajaran tatap Muka bisa ditetapkan secara langsung oleh Kepala Daerah,” jelasnya.
Untuk wilayah yang masuk dalam kedua kebijakan tersebut khususnya wilayah yang status PSBB-nya belum dicabut, setiap perubahan kebijakan fundamental seperti PTM yang berpotensi besar terhadap peningkatan transmisi Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dulu kepada Kementerian Kesehatan sebagai leading sektor penanganan Covid-19. (net/smr)