Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperluas kerja sama internasional dengan berbagai negara dan lembaga internasional untuk meningkatkan kerja sama dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan perekonomian.
semarak.co-Menyusul penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Autoriti Monetari Brunei Darussalam (AMBD) serta melanjutkan kerja sama dengan the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Kedua MoU ini merupakan salah satu upaya OJK dalam memperkuat kerja sama antar-otoritas keuangan di Asia Tenggara terutama dalam percepatan implementasi prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.
MoU concerning Consultation, Cooperation, and the Exchange of Information dengan AMBD ini telah ditandatangani secara sirkuler oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Managing Director AMBD, Rokiah Badar pada awal tahun ini.
Mengutip rilis humas dari WAGroup OJK & FRIENDS, Lingkup kerja sama ini meliputi peningkatan kapasitas, pertukaran informasi dan best practice, pemantauan dan pengawasan lembaga keuangan di Indonesia dan Brunei, dan bidang kerjasama sektor keuangan lainnya, baik syariah maupun konvensional.
“Selain itu, peningkatan edukasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen juga menjadi area kerjasama Nota Kesepahaman ini,” demikian tulis rilis humas OJK, Kamis (11/3/2021).
Kerja sama antara kedua otoritas ini, lanjut rilis humas OJK, sejalan dengan salah satu semangat berdirinya ASEAN yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara-negara anggota ASEAN.
AMBD adalah badan hukum yang berperan sebagai bank sentral Brunei Darussalam. AMBD melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan serta pengelolaan uang. AMBD didirikan pada 1 Januari 2011, berdasarkan the AMBD Order.
MoU OECD
Penandatanganan Nota Kesepahaman kelanjutan kerjasama OJK – OECD juga dilakukan secara sirkuler oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Secretary-General OECD, Angel Gurria pada Februari lalu.
Kelanjutan kerja sama kali ini difokuskan pada pengembangan di bidang Keuangan Berkelanjutan atau Sustainable Finance, dalam bentuk penelitian dan/atau studi; pertukaran informasi dan/atau keahlian; dan kerjasama lainnya.
Seperti diketahui, OECD adalah organisasi internasional yang didirikan dengan tujuan untuk membangun kebijakan yang dapat mendorong kemakmuran, kesetaraan, peluang, dan kesejahteraan.
OECD bekerja sama dengan pemerintah di berbagai negara dalam menetapkan standar internasional yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kegiatan OECD mencakup antara lain bidang keuangan, tata kelola perusahaan, serta lingkungan.
Hubungan kerjasama antara OECD dengan Indonesia sendiri telah dimulai dari tahun 2007. Saat itu OECD menunjuk Indonesia sebagai Enhanced Engagement Country (sekarang sebagai Key Partner). Indonesia dan OECD juga telah menandatangani Framework of Cooperation Agreement.
Kerja sama antara OECD dan Indonesia di bidang kerja sama pembangunan dan pembiayaan untuk Pembangunan Berkelanjutan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Hal tersebut ditandai dengan adanya kolaborasi Pemerintah Indonesia dan OECD, serta multi-stakeholder partners lainnya, dengan peluncuran Tri Hita Karana Roadmap untuk Blended Finance. OECD juga menjalankan proyek Clean Energy Finance and Investment Mobilisation (CEFIM) di Indonesia yang diluncurkan pada November 2019.
OJK sebagai wakil negara di bidang pengawasan sektor jasa keuangan akan terus meningkatkan kerjasama dengan Otoritas Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Asing dan Lembaga Internasional lainnya.
Sampai saat ini, OJK telah memiliki Nota Kesepahaman dengan 14 Otoritas Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Asing, serta 10 Nota Kesempahaman dengan Lembaga Internasional. (smr)