Kongres Koperasi ke-3 Tahun 2017 Jadi Momentum Koreksi Diri untuk Perubahan

Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmoko

Kongres Koperasi III di Makasar telah berjalan dengan baik dan menghasilkan 5 butir Deklarasi Makasar serta 17 rekomendasi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM memberikan apresiasi atas gagasan, pemikiran dan tekad gerakan koperasi untuk melakukan perubahan atas hasil kongres tersebut, yang harus dijalankan oleh seluruh gerakan koperasi.

Deputi Kelembagaan Meliadi Sembiring mengatakan, pasca koperasi kongres mempunyai momentum untuk melakukan koreksi total atas pembangunan koperasi selama ini. Jika gerakan koperasi mampu mengambil momentum ini sekaligus mengisi dengan kerja yang lebih sungguh-sungguh, fokus dan mau memperkuat kerjasama, maka koperasi akan maju, kuat dan sehat. Namun tidak mudah untuk mewujudkannya, tapi akan mudah jika ada sinergi antargerakan, masyarakat dan pemerintah membangun koperasi dengan orientasi yang lebih baik.

“Hasil kongres juga sejalan dengan kebijakan reformasi total koperasi Indonesia melalui rehabilitasi, reorientasi dan pembinaan/pengembangan. Sudah waktunya gerakan koperasi melakukan perubahan dalan mengelola organisasi dan usahanya, tanpa melakukan perubahan koperasi akan tertinggal oleh pelaku usaha yang lain,” ujar Meliadi dalam rilis yang dikeluarkan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Jumat (28/7).

Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmoko mengatakan, pertanyaanya sekarang adalah bagaiman tindak lanjut atas realisasi hasil kongres tersebut. Gerakan koperasi dalam hal ini Dekopin akan mengawal, menjalankan, dan membangun sinergi mewujudkan hasil kongres bersama Kemenkop dan UKM dan kementerian terkait. “Selain itu Gerakan Koperasi juga akan mengajak koperasi, pelaku usaha negara dan swasta bersama membangun ekonomi bangsa dengan semangat gotong royong,” ujar Agung.

Ditegaskan pula, hanya dengan gotong royong bangsa ini mampu menbangun kemandirian dan kedaulatan ekononi. Ditanya untuk mewujudkan percepatan koperasi mempunyai bank koperasi, Agung menyampaikan, ada langkah strategis yang sedang disiapkan Dekopin yaitu 1) membentuk tim yg menyiapkan rancang bangun bank koperasi, 2) hasil rancang bangun dijadikan pedoman utk gerakan koperasi bersama mewujudkan bank milik koperasi dengan modal dari koperasi simpan pinjam/koperasi kredit, 3) taktis mendirikan bank di modalu oleh gerakan koperasi di mana: a) seluruh tabungan koperasi ditempatkan pada satu bank yang akan menjadi mitra strategis Dekopin mendirikan bank b) pengelolaan bank koperasi harus ditunjuk para profesional utk men set up bank koperasi sesuai dg kebutuhan gerakan.

Dalam konteks ini Agung berharap pemerintah membantu diarah regulasi serta perkuatan modal talangan jika dibutuhkan utk mempercepat berdirinya bank koperasi. Mengenai UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, Dekopin akan segera menyusun analisis berdasarkan konstitusi negara untuk bahan melakukan judiviel review ke MK.

Agung menegaskan ini tidak adil karena pembukaan UUD 45 khususnya tujuan nasional kedua berbunyi memajukan kesejahteraan umum, jelas ada di batang tubuh UUD pasal 33 dianggap pasal yang tidak ada cantolan hukumnya. Sehingga Kemenkop dan UKM dimasukan ke level 3. “Jelas ini secara konstitusi merugikan hak konstitusi rakyat. Karena dengan posisi di level 3, maka Kemenkop dalam posisi yang tidak mendapatkan prioritas pembangunan. Bahkan koperasi seakan terpinggirkan karena kesalahan menerjemahkan konstitusi ini,” nilainya.

Untuk mewujudkan percepatan pelaksanaan hasil-hasil Kongres Koperasi, Agung menyampaikan, Dekopi sedang menyiapkan draft rencana aksi sampai ke tingkat operasional yang diperlukan koperasi. Tidak mudah mewujudkan semua tetapi dalan 5 tahun ke depan gerakan koperasi harus sudah mampu menata langkah strategis.

Antara lain, 1) konsolidasi usaha di koperasi, 2) membangun modernisasi manajemen koperasi, 3) sinergi usaha antara koperasi yg mampu mempercepat mewujudkan koperasi yg kuat, sehat, kuat dan unggul, dan 4) gerakan koperasi harus kembali menjalankan prinsip dan nilai koperasi secara murni dan konsekuen. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *