Salah Satunya Terkait Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Menag Audiensi ke Pimpinan KPK

Menag Yaqut Cholil Qoumas dicegat wartawan di Gedung KPK usai keluar audiensi dengan pimpinan KPK. Foto: jpnn.com di internet

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima audiensi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang diluar sepengetahuan awak media di gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2021) pukul 14.00 WIB. Pertemuan itu rupanya terkait upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

semarak.co-Menag hadir bersama jajarannya Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, serta Staff Khusus.

Bacaan Lainnya

Rombongan diterima Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango beserta jajaran di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.

Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan di antaranya Menag menyampaikan maksud audiensi dan harapannya mendapatkan supervisi dari KPK khususnya terkait pencegahan korupsi sebagai upaya untuk mengurangi potensi fraud dan penyimpangan di lingkungan Kemenag.

Menag juga menyampaikan pentingnya kerja sama pencegahan dan koordinasi supervisi dari KPK mengingat kerawanan dan potensi korupsi terkait tugas dan kewenangan Kemenag. Salah satunya terkait penyelenggaraan haji dan umrah.

KPK menyambut baik harapan dan maksud kedatangan Kemenag untuk menguatkan program pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag. Beberapa masukan yang disampaikan dalam diskusi antara lain agar Kemenag mengambil pelajaran dari kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani KPK terhadap jajaran di Kemenag.

Dalam rilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Rabu petang (3/3/2021) disebutkan, berdasarkan catatan KPK kasus korupsi yang paling banyak terjadi adalah pengadaan barang dan jasa. Modus lainnya terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Kewenangan Kemenag khususnya dalam pengadaan barang dan jasa yang tersentralisasi seperti dalam kasus pengadaan laboratorium dan pengadaan Al Quran dapat menjadi pembelajaran dan perlu dievaluasi.

KPK mencatat kerawanannya dalam proses mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaannya. Kerawanan juga disebabkan besarnya kewenangan dan kontrol Kemenag yang meliputi hingga ke daerah.

Terkait upaya penguatan pencegahan korupsi melalui pendidikan, KPK telah dan akan terus mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada semua jenjang pendidikan di bawah Kemenag sebagai upaya pembangunan integritas.

Demikian juga, tulis rilis humas Kemenag selanjutnya, untuk menjaga integritas penyelenggara negara dan pegawai negeri melalui kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi.

KPK juga mengingatkan agar Kemenag mengevaluasi dan memperbaiki beberapa kerentanan yang telah diidentifikasi berdasarkan kajian sistem yang telah KPK sampaikan untuk mencegah tindak pidana korupsi ke depan. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *