Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Andri S. Permana meminta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Banten untuk mendorong lahirnya Peraturan daerah (Perda) Pemerintah Daerah (Pemda) Banten tentang kebudayaan.
semarak.co-“Bicara budaya hari ini, apa yang bisa dilakukan? Ya dibuat payung hukum. Kita mengacu pada Undang Undang (UU) No. 5 Tahun 2017 Tentang Kemajuan Kebudayaan,” ujar Andri dalam diskusi bertajuk Geliat Seni dan Budaya Kota Tangerang, Kemarin, Hari Ini, dan Esok Hari digelar JMSI Provinsi Banten di Kota Tangerang, Sabtu, (19/12/2020).
Semua itu jelas ada di UU No 5 Tahun 2017, lanjut Andri, kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.
Sehingga menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan Nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” paparnya.
Andri mengapresiasi kegiatan JMSI itu karena di tengah lesunya para penggiat seni dan kebudayaan yang mampu mempertemukan pemerintah dengan legislatif untuk mengurasi persoalan-persoalan yang dihadapi para penggiat seni. “Ajang ini bentuk kepedulian JMSI terhadap para pelaku seni dan kebudayaan di kota Tangerang,” katanya.
Ketua Dewan Kesenian Tangerang (DKT) Madin Tyasawan mengakui bahwa seni dan kebudayaan di Kota Tangerang saat ini sulit bertumbuh kembang alias hanya jalan di tempat.
Padahal, kata dia, seni dan kebudayaan di kota Tangerang memiliki daya hidup yang sangat kuat. Kendati banyaknya persoalan. Baik dari bawah maupun berkaitan kebijakan-kebijakan Pemerintah Kota Tangerang yang tidak berpihak kepada pelaku seni. “Terlebih di tengah pandemi Covid-19, geliat seni dan budaya yang sebelumnya sulit berkembang menjadi lebih sulit,” katanya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan Kota Tangerang Sumangku tidak memungkiri jika saat ini, soal kebijakan terutama yang berkaitan dengan anggaran dalam pemberdayaan seni dan kebudayaan sangat minim.
“Anggarannya paling kecil, tahun kemarin musim Covid-19 hanya Rp50 juta buat membantu kegiatan virtual. Masih ada sisanya kita buat untuk pembuatan film tentang cagar budaya,” ujarnya.
Ketua JMSI Provinsi Banten Wahyu Haryadi mendukung langkah tersebut anggota DPRD Kota Tangerang itu. Wahyu menegaskan bahwa Perda Tentang Kebudayaan di Kota Tangerang menjadi sangat penting.
“Mengingat hingga saat ini pelestarian dan kemajuan seni dan kebudayaan di wilayah tersebut tidak memiliki payung hukum. Dengan adanya Perda tentang kebudayaan tersebut, hak-hak dan kewajiban para seniman dan budayawan bisa mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Fasilitator kegiatan diskusi publik soal budaya Ngadino sangat mendukung langkah tersebut demi kemajuan seni dan budaya di Kota Tangerang. Menurut pria yang juga sebagai pemerhati budaya di Tangerang ini, keberagaman budaya, terutama tradisional dari setiap daerah, merupakan kekayan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan.
“Tujuannya untuk memajukan kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia. Terlebih, Kota Tangerang memiliki keberagaman budaya, dan harus mendapat perlindungan serta dijaga kelestariannya,” kata Pengasuh Sanggar Kesenian Jampi Kangen itu. (kb6/smr)