UU Pilkada di Bawah UU Pers, DKPP: Beritakan segera Temuan Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada

info grafis tentang Pilkada serentak 2020. foto: indopos.co.id

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto mengingatkan bahwa Pasal 54 UU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pilkada di bawah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jadi, kalau para wartawan menemukan pelanggaran di masa tenang Pilkada serentak 2020 saat ini segera diberitakan.

semarak.co-“Jika para pewarta mendapatkan fakta pelanggaran dari para pasangan calon atau paslon di masa tenang Pilkada yang hari ini terakhir segerakan saja diberitakan,” ujar Didik dalam pertemuan dengan awak media di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (8/12/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam Pasal 54 UU Nomor 4 Tahun 2017 diatur, kutip Didik, selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik.

“Lalu paslon dan/atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Itu kan dilarang diberitakan,” pesan dia.

Terkait Pasal 54 yang membuat wartawan agak bingung karena mengandung ambigu dalam bunyi pasal itu, Didik menjelaskan, yang pokok undang-undang pilkada itu berada di bawah Undang-Undang Pers.

“Jadi, peran serta media di masa tenang, justru sangat dibutuhkan. Terlebih terhadap informasi informasi soal pelanggaran. Jadi, saya rasa tinggal berikan perimbangan dalam pemberitaannya,” tutupnya. (kb6/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *