Kementerian PANRB Perkuat Pemantauan dan Evaluasi SPBE

Salah seorang pembicara dalam Sosialisasi PermenPANRB No.59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE secara virtual, Kamis (19/11/2020). Foto: humas PANRB

Tingkat kematangan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) nasional masih perlu didorong. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPBE.

semarak.co-Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengutip, salah satunya dengan melakukan penguatan pemantauan dan evaluasi SPBE.

Bacaan Lainnya

“Dalam rangka menjaga kualitas penyelenggaraan SPBE, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi SPBE secara berkala pada instansi pusat dan pemerintah daerah,” ujar Rini saat membuka kegiatan Sosialisasi PermenPANRB No.59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE secara virtual, Kamis (19/11/2020).

Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 Tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE. Metode penilaian dan tahapan proses juga diatur dalam regulasi tersebut.

Dijelaskan, pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan dengan mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE.

Dalam dua tahun penyelenggaraan SPBE, indeks SPBE nasional menunjukkan peningkatan walaupun masih dibawah target mencapai kategori baik. Tahun 2019, indeks SPBE nasional adalah sebesar 2,18 dengan predikat “Cukup”, meningkat 0,20 poin dari tahun sebelumnya sebesar 1,98 dengan predikat  “Cukup”.

Di level dunia, United Nations (UN) e-Government Survey 2020 telah menempatkan Indonesia pada peringkat 88 dari 193 negara atas pengembangan dan pelaksanaan SPBE.

“Capaian ini merupakan hal yang membanggakan. Indonesia mampu naik sebanyak 19 peringkat dari penilaian sebelumnya di tahun 2018 yang masih berada pada posisi ke-107,” kata Rini dalam rilis Humas PANRB melalui WA Group JURNALIS PANRB.

Koordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE Kementerian PANRB Perwita Sari menjelaskan latar belakang diterbitkannya Permen PANRB No. 59/2020 yang merupakan perbaikan atas Permen PANRB No. 5/2018.

Perbaikan ini dilakukan karena adanya beberapa amanat dari Perpres No. 95/2018 yang belum terakomodir dalam Permen PANRB sebelumnya. Diantaranya adalah Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Jaringan Intra Pemerintah, Sistem Penghubung Layanan, Pembangunan Aplikasi Terpadu, Keamanan SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit TIK.

Untuk tahap pemantauan SPBE dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri dan penilaian dokumen. Sementara evaluasi SPBE dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri, penilaian dokumen, dan penilaian interviu yang kemudian akan dilakukan penilaian lebih lanjut dengan visitasi apabila diperlukan.

“Dua mekanisme (pemantauan dan evaluasi) ini nanti akan dilakukan pada tahun yang berbeda, misal tahun 2021 dilakukan evaluasi, maka di tahun 2022 dilakukan pemantauan, sehingga nilai indeks SPBE didasarkan atas pelaksanaan tahapan secara lengkap atau evaluasi SPBE akan kita peroleh dalam dua tahun sekali,” pungkasnya.

Acara Sosialisasi PermenPANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE diadakan atas kerja sama Kementerian PANRB, Tim Koordinasi SPBE Nasional dan Telkom University ini akan berlangsung selama dua hari hingga 20 November 2020.

Dihari pertama menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan/Bappenas, Kementerian Keuangan, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Sementara pada hari kedua akan diisi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, serta evaluator eksternal. Kegiatan dapat disaksikan pada kanal youtube Kementerian PANRB. (byu/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *