Istri Polisi yang Perkosa ABG di Pontianak Minta Damai, Orangtua Korban Menolak dan Sampai Kapanpun akan Melawan

ilustrasi simbol hukum

Orangtua gadis ABG (anak baru gede) yang menjadi korban rudapaksa atau pencabulan yang diduga dilakukan oknum polisi di Pontianak, Kalimatan Barat menolak diminta berdamai. Orangtua korban tetap meminta agar oknum polisi bejat itu diproses secara hukum.

semarak.co– Orangtua korban berinisial M mengatakan, masalah ini dapat ditegakan dengan hukum yang seadil-adilnya. M mengaku uang tidak ada bandingannya dengan kehormatan anaknya yang telah direnggut oknum polisi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya minta penegak hukum seadil-adilnya dan minta dihukum seberat-beratnya dalam masalah ini. Walaupun dinilai dengan mata uang tidak ada bandingnya dengan kehormatan anak saya,” kata M saat dihubungi suarakalbar.id, Minggu (20/9/2020).

M ngotot tidak akan mundur dan berdamai demi anak tercintanya. Disebutkan, sang istri pelaku oknum polisi berinisial DY telah menghubungi untuk melakukan mediasi dengan mengambil langkah damai. Namun, mereka tetap menolak dan meminta oknum polisi itu diproses secara hukum.

“Saya tidak akan mundur satu langkah dari masalah ini. Tadi malam (Sabtu malam Minggu 19/9/2020) istri pelaku menghubungi saya dan mengajak damai, tapi saya tidak mau. Saya mau lanjut, sampai kapanpun akan saya lawan terus demi kebenaran,” kecamnya.

M bercerita, awalnya sang anak meminta izin hendak pergi memasang kawat gigi di Pontianak. Saat melewati tol kapuas 1, seorang oknum polisi menahan dan ingin melakukan tindakan penilangan terhadap anaknya.

“Waktu berangkat dia izin sama saya mau pasang behel abistu dia nak pegi ke Tanjungpura. Ketika dia turun dari tol ada seorang oknum yang berinisial D menahan dia. Begitu diikut sama anak saya, anak saya ini umurnya baru 15 dimasukkan di dalam kamar dan diberi minum dan langsung dicabuli dan ditinggalin,” tiru M atas ucapan anaknya.

Teman dari korban langsung menemui oknum polisi di pos dan menanyakan keberadaan korban. Setelah diancam, akhirnya pelaku DY mengantarkannya ke tempat korban berada.

“Jadi kawan anak saya langsung ke pos menanyakan di mana temannya dan dibilang di sana hotel. Kalau ngak saya laporkan Bapak. Di antarnya mengambil anak saya di hotel,” pungkasnya.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin berjanji akan mengusut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggotanya berinisial D. Pasalnya, jika dugaan pencabulan tersebut terbukti benar, maka dianggap dapat mencoreng citra kepolisian.

“Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota,” tegas Komarudin, Jumat (18/9/2020).

Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Untuk korbannya sendiri sudah dilakukan visum. Namun, hasilnya belum keluar. “Saat ini kita masih menunggu hasilnya,” ungkap Kapolres dilansir tribunpontianak.

Sedangkan oknum anggota Satuan Lalu Lintas yang diketahui berpangkat Brigadir tersebut kini sudah dilakukan penahanan. “Saat ini masih kita dalami, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih dilakukan penahanan,” ucap Komarudin.

Dikatakan Komarudin, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa (15/9/2020) lalu. Kejadian bermula saat korban (15) yang diketahui mengendari sepeda motor bersama dengan rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.

Karena adanya pelanggaran itu, oleh anggota polisi tersebut lalu diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan proses tilang. Namun tak berselang lama, korban malah dibawa oknum anggotanya itu ke sebuah hotel.

Orangtua korban yang mendapat informasi dari rekan anaknya itu terkejut dan akhirnya membuat laporan ke polisi. “Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan. Hingga kini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan cabul yang dilakukannya,” tuturnya. (net/dtc/kpc/smr)

 

sumber: swarakyat.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *