Mangkir-Mangkir Terus, Abu Janda Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Teroris Agamanya Islam

Permadi Arya alias Abu Janda (tengah depan berpeci) saat bersama tim pegiat sosial media. foto: swarakyat.com

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda mangkir dan mangkir terus dari panggilan polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Advokad Muslim Indonesia (IKAMI) pada Desember 2019.

semarak.co– Hingga kini pun masih belum ada kabar tindak lanjut kasus yang melibatkan Abu Janda ini. Akhirnya beredar kabar melalui media sosial bahwa Abu Janda sebentar lagi bakal jadi tersangka. Ini seperti bentuk kekesalan masyarakat atas Abu Janda yang dianggap kebal hukum.

Bacaan Lainnya

Media sosial itu menyebutkan bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Abu Janda sudah lengkap, tingggal menunggu pengumuman. Kemudian dikutip swarakyat.com dan link berita terkait menjadi pesan berantai, termasuk di media sosial whatsapp (WA) Group.

“BAP sudah lengkap. Sebentar lagi Abu Janda jadi tersangka.” Demikian swarakyat.com melansir, pada Senin(8/6/2020).

Eh.. Tapi tadi sore ada yang mirip mirip abu janda di bandara.

Mau melarikan diri juga seperti Harun Masiku?? 😱,” ujar akun HukumDan di twitter, Senin (8/6/2020).

Seperti diketahui, IKAMI melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian lewat medsos dengan melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial berupa kalimat, “Teroris punya agama dan agamanya adalah Islam”.

Sedianya, Abu Janda akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (29/5/2020). Namun dirinya tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya Mabes Polri diketahui mengatakan akan melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda pada Jumat (29/5) lalu terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Permadi akan memenuhi panggilan tersebut.

“Bahwa pada hari ini, Jumat (29/5/2020), Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Jumat (29/5/2020) seperti dikutip swarakyat.com.

Namun ternyata Abu Janda tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. “Sampai saat ini A J belum memenuhi panggilan penyidik sehingga belum dapat dimintai keterangan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan kepada Okezone, Senin (1/6/2020). (net/smr)

 

sumber: swarakyat.com di WA Group Anies For Presiden 2024

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *