BPJamsostek Terima 14, 5 Juta Data Calon Penerima Subsidi Gaji dan Kembalikan 1,77 Data, Menaker Minta Bersabar

Dirut BPJamsostek Agus Susanto (kiri) dan Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono dalam webinar tentang update data penerima bantuan subsidi upa di Jakarta, Selasa (8/9/2020). Foto: internet

Calon penerima subsidi gaji diminta untuk bersabar karena proses penyaluran bantuan untuk pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta itu masih terus berjalan untuk memastikan tepat sasaran.

semarak.co– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, karena proses secara bertahap tentu ada yang sampai sekarang batch I, II, dan III belum terangkut, mungkin batch berikutnya.

Bacaan Lainnya

“Saya mohon sabar, ini adalah prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran,” ujar Ida dalam konferensi pers virtual penyerahan data subsidi gaji oleh BPJS Ketenagakerjaan atau sekrang BPJamsostek di Jakarta pada Selasa (8/9/2020).

Pada hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan penyerahan itu Kemnaker total sudah menerima 9 juta data penerima subsidi gaji, dengan tahap I dengan 2,5 juta pekerja dan tahap III untuk 3 juta pekerja.

Namun, data terverifikasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan itu akan dilakukan pemeriksaan kembali atau check list oleh Kemnaker yang berdasarkan petunjuk teknis memakan waktu empat hari.

Pemeriksaan berlapis, kata Ida, dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan yang diberikan selama empat bulan itu akan tepat sasaran.

“Jadi saya berharap teman-teman sabar, beri kesempatan kepada kami untuk melakukan check list. Sekali lagi ini demi kehati-hatian dan sebagaimana concern semua pihak agar bantuan ini tepat sasaran,” kata Ida.

Dalam kesempatan itu dia juga membantah isu yang beredar bahwa BSU hanya dapat disalurkan kepada penerima dengan rekening bank milik negara. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kata Ida, hanyalah menjadi penyalur yang akan mentransfer subsidi gaji itu ke rekening pribadi calon penerima baik yang di bank milik negara ataupun swasta.

“Ada banyak sekali bank-bank di luar bank-bank yang tergabung dalam Himbara yang nomor rekeningnya diserahkan oleh teman-teman pekerja. Jadi, tidak terbatas pada bank-bank Himbara. Pemberi kerja memberikan data yang benar-benarnya untuk program subsidi gaji karena ada ancaman sanksi bagi yang tidak melakukannya,” ujarnya.

Politisi PKB ini menambahkan, “Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ketentuan sanksi jika memberi informasi yang tidak benar itu sudah tertuang dalam pasal 8 di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, Ida juga mengingatkan kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi syarat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU), tapi tetap menerimanya wajib untuk mengembalikan subsidi tersebut kepada kas negara.

Beberapa syarat menjadi menerima BSU, antara lain adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), merupakan pekerja penerima upah, tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, gaji yang dilaporkan di bawah Rp5 juta serta memiliki rekening yang aktif.

Per Senin (7/9/2020), pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 2.311.237 orang dari 2,5 juta pekerja yang lolos verifikasi di tahap I dan 1.386.059 orang dari 3 juta pekerja yang masuk dalam tahap II.

Menaker memastikan bahwa penyaluran masih terus berjalan. BPJS Ketenagakerjaan hari ini menyerahkan 3,5 juta data calon penerima subsidi gaji untuk penyaluran tahap III.

“Mekanisme penyaluran subsidi upah tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya, dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu,” tegas Ida.

Setelah melakukan check list, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkan data kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan memberikan dana ke himpunan bank milik negara (Himbara) untuk disalurkan ke rekening penerima baik di bank negara maupun swasta.

Sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi upah (BSU) yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020 dan dikembalikan ke perusahaan untuk dikonfirmasi ulang.

Dirut BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJamsostek.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerja sama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah,” tutur Agus.

Sementara untuk data yang tidak lolos validasi bank, BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang.

BPJamsostek terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. “Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang memerlukan konfirmasi ulang,” ujar Agus.

Upaya lainnya yang dilakukan BPJamsostek untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020. SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua-nya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

“Dalam beberapa hari terakhir banyak pekerja yang menanyakan perihal SMS yang masuk pada telepon seluler mereka yang isinya meminta peserta untuk masuk ke dalam tautan situs resmi BPJamsostek. Kami persilakan untuk para pekerja agar mengupdate data mereka melalui tautan tersebut,” ujar Agus.

Dia menyatakan tautan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta merupakan tautan unik yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud. Agus juga mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

Jadi jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menyampaikan perkembangan pencairan dana BSU gelombang I telah ditunaikan kepada 2,3 juta pekerja, sementara Gelombang II telah disampaikan kepada 1,4 juta pekerja.

“Untuk kali ini kami terima 3,5 juta data nomor rekening peserta dari BPJamsostek dan akan segera diproses. Untuk sementara total penerima BSU yang telah ditunaikan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) mencapai sebanyak 3,7 juta pekerja,” ujarnya.

BPJamsostek sudah menerima 14,5 juta data rekening calon penerima subsidi gaji dari 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta yang ditargetkan mendapatkan bantuan total Rp2,4 juta itu.

“Jumlah rekening yang masuk di BPJamsostek sebanyak 14,5 juta nomor rekening kemudian secara otomatis sistem kita melakukan validasi dengan sistem perbankan,” ujar dia.

Menurut dia, per Selasa (8/9) dari 14,5 juta data yang telah tervalidasi oleh bank sebanyak 14,3 juta dengan sekitar 204.000 ribu masih dalam proses dan 19.000 data tidak valid, yang dikembalikan ke pemberi kerja untuk diperbaiki.

“Total 14,3 juta data itu divalidasi lagi apakah telah memenuhi syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) seperti memiliki gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJamsostek per Juni 2020,” katanya.

Dari proses tersebut tersaring 12,5 juta data yang valid dengan 1,6 juta data tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena tidak memenuhi kriteria penerima BSU.

BPJS Ketenagakerjaan kemudian melakukan validasi kembali ketunggalan nomor rekening untuk satu peserta yang meloloskan 11,7 juta data calon penerima. “Terdapat sekitar 779.000 data yang dikembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki,” tegas Agus.

Terkait data tidak valid yang tidak dapat dilanjutkan prosesnya, Agus mengatakan 62 persen di antaranya ternyata memiliki upah di atas Rp5 juta dan 38 persen memiliki tanggal kepesertaan di atas Juni 2020.

Menaker Ida meminta kepada pemberi kerja beserta pekerja membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening untuk memperlancar penyaluran BSU yang sudah memasuki tahap III. “Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah tepat sasaran,” kata Menaker Ida.

Per hari ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan total 9 juta data pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan yang akan memeriksa kembali data tersebut sebelum melakukan penyaluran. (net/pos/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *