Oleh Ahmad Khozinudin SH *
semarak.co– Dalam berbagai pemberitaan yang mengabarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara HTI melawan Kemenkumham, selalu dibubuhi narasi HTI Ormas Terlarang dan Khilafah ajaran Terlarang.
Padahal, substansi maupun redaksi HTI Ormas Terlarang dan Khilafah ajaran Terlarang tidak pernah ada dalam amar putusan pengadilan baik tingkat pertama, Banding maupun Kasasi.
Tetapi media (yang tentu saja dibawah kendali rezim), selalu memframing pemberitaan putusan pengadilan terkait HTI dengan bumbu HTI Ormas Terlarang dan Khilafah ajaran Terlarang. Kita ambil beberapa contoh sebagai berikut :
- https://m.mediaindonesia.com/read/detail/217300-hti-sah-ormas-terlaran
- https://surabaya.tribunnews.com/2019/02/15/hti-resmi-organisasi-terlarang-di-nkri-ma-tolak-kasasi-gugatan-hizbut-tahrir-indonesia
- https://aceh.tribunnews.com/2019/02/15/mahkamah-agung-tolak-kasasi-hti-sah-jadi-organisasi-terlarang-begini-tanggapan-juru-bicara-hti
- https://m.solopos.com/pengadilan-putuskan-hti-organisasi-terlarang-wiranto-jangan-jadi-mainan-politik-915227
- https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44026822
- https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180507072957-12-296162/gugatan-ditolak-hakim-hti-ormas-terlarang-di-indonesia
Dan masih banyak lagi.
Padahal, jika dirunut putusan pengadilan tak ada satupun amar putusan pengadilan yang menyatakan HTI Terlarang atau Khilafah ditetapkan sebagai ajaran Terlarang. Putusan pengadilan hanya menolak Gugatan HTI, sehingga status pencabutan BHP HTI menjadi berkekuatan hukum tetap.
Adapun rincian amar putusan pengadilan Sengketa Tata Usaha Negara antara Hizbut Tahrir Indonesia selaku Penggugat, Pembanding, Pemohon Kasasi melawan Kemenkumham selaku Tergugat, Terbanding, Termohon Kasasi, adalah sebagai berikut:
- Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT tanggal 7 Mei 2018 :
Amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM PENUNDAAN:
– Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan oleh Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
– Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Putusan Banding PTTUN Jakarta Nomor 196/B/2018/PT.TUN.JKT., tanggal 13 September 2018 :
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor
211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding, dengan tambahan pertimbangan hukum;
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkarapada ke dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkansejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 27/K/TUN/2019, tanggal 14 Februari 2019 :
MENGADILI:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PERKUMPULAN
HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI);
- Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat
kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Media merusak nalar publik dengan berbagai konten framing yang tidak berdasar hukum. Penyesatan status hukum inilah, yang menjadikan sebagian masyarakat melakukan tindakan persekusi terhadap aktivis HTI BERDALIH HTI Terlarang atau Khilafah Terlarang.
Semestinya, media bertanggungjawab dengan meluruskan pemberitaan. Sebab, media memiliki tanggung jawab Publik untuk turut serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukan menyebar konten framing yang bisa berimplikasi adu domba dan pecah belah ditengah kehidupan masyarakat.
*)Advokat Pejuang Khilafah
sumber: WA Group Anies For Presiden 2024 (post Senin 31/8/2020)