Kementerian Agama (Kemenag) mendukung lembaga filantropi yang mengeluarkan program inovasi wakaf untuk membantu pelaku UMKM terdampak Covid 19. Dukungan ini sekaligus sebagai bentuk Kemenag peduli UMKM.
semarak.co -Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag Muhammad Fuad Nasar mengatakan, pihaknya mengapresiasi lembaga filantropi yang menjadikan wakaf sebagai jaring pengaman sosial.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, kata Fuad sambil merinci, pertama dari tinjauan fikih, bagaimana skema wakafnya, siapa wakifnya serta peruntukan dana wakafnya dan siapa mauquf alaihinya. Ini penting agar tidak melanggar syariat dari hukum wakaf.
Kedua, lanjut Fuad, perlu dilakukan telaah skema wakaf terkait penggunaan dana dan sumber wakaf. Jika sumber dana wakaf ini berasal dari hasil pengelolaan aset wakaf lembaga filantropi, maka diperbolehkan. Tapi kalau ini sumbernya langsung berasal dari dana wakif berupa wakaf uang ini sudah tidak sesuai dengan UU.
“Kalau seperti itu lebih tepatnya program sedekah bukan wakaf yang notabenenya bagi habis dan tidak ada pengembalian dan keabadian dana tersebut,” ujar Fuad di Jakarta, Selasa (1/9/2020) seperti diilansir Humas Kemenag melalui WA Group Jurnalis Kemenag.
Meski program tersebut merupakan inovasi produk wakaf, kata Fuad, hal yang menjadi prinsip adalah tidak boleh mengesampingkan mitigasi risiko dan melanggar regulasi. “Perhatikan aspek-aspek manajemen profesional seperti transparansi, akuntabilitas pelaporan, serta kemudahan akses oleh wakif dan publik,” ujarnya.
Fuad pun mengingatkan apakah lembaga filantropi tersebut memiliki izin kelembagaan untuk mengeluarkan program wakaf sehingga dapat menjadi Nazir (Pihak Pengelola Dana dari Wakif)?
“Karena itu, lembaga filantropi yang menjalankan program wakaf juga harus berkoordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia selaku koordinator pelaksana program wakaf di Indonesia menurut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 Tahun 2004,” jelasnya.
Fungsi koordinasi dan aspek legalitas ini, nilai dia, sangat penting karena suatu lembaga yang memiliki program wakaf wajib menjaga keabadian harta benda wakaf tersebut dan mengelolanya secara baik, tumbuh dan bermanfaat.
“Selain itu, legalitas ini nantinya bisa menjadi salah satu alat untuk memitigasi risiko penyelewengan dana wakaf yang harus abadi dan bermanfaat,” tutupnya. (smr)