Peduli Kelestarian Lingkungan, Kemenag Dukung Inovasi Hutan Wakaf

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Muhammad Fuad Nasar. Foto: humas Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) mendukung pengembangan inovasi hutan wakaf. Hutan Wakaf merupakan inovasi di bidang pemberdayaan wakaf. Program ini berangkat dari kepedulian terhadap fenomena global warming beberapa dekade terakhir.

semarak.co– Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Muhammad Fuad Nasar mengatakan bahwa konsep wakaf dapat menjadi instrumen dalam mendukung kelestarian lingkungan hidup. Instrumen tersebut diimplementasikan dalam program Hutan Wakaf.

Bacaan Lainnya

Dari aspek ekologis, Fuad menjelaskan, hutan wakaf turut berperan dalam menjaga kestabilan iklim secara mikro, melestarikan keanekaragaman hayati, konservasi air, dan mencegah bencana alam.

“Karena pemanfaatan aset dalam program ini adalah untuk menjaga kelestarian hidup dan ekologi, maka secara regulasi hutan wakaf masuk dalam kategori wakaf untuk kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” jelas Fuad di Jakarta, Ahad (29/8/2020) dalam rilis yang dilansir WA Group Jurnalis Kemenag.

Fuad menerangkan bahwa masyarakat juga dapat berkontribusi dalam program hutan wakaf. Caranya dengan menjadi wakif dalam program tersebut, atau menjalin kerjasama dengan nazir untuk mengelola hutan wakaf.

“Selain itu, Pasal 16 Undang-undang Wakaf juga menjelaskan bahwa yang dimaksud Benda Tidak Bergerak (istilah dalam pengelolaan wakaf) di antaranya adalah tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. Dengan kata lain program hutan wakaf meliputi hutan dan tanaman yang ada di atasnya,” katanya.

Saat ini, imbuhnya, terdapat tiga hutan wakaf yang sudah diinisiasi masyarakat. Pertama, hutan wakaf di Jantho, Provinsi Aceh, yang dibangun anak muda pecinta alam pada 2012.

Kemudian hutan Wakaf Leuweung Sabilulungan yang dikembangkan Pemkab Bandung pada 2013. Terakhir, Hutan Wakaf Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor yang dikembangkan Yayasan Yassiru pada 2018.

Kemenag turut aktif dalam mendukung program tersebut. Dukungan itu di antaranya dibuktikan dengan menggelar sejumlah diskusi dan pengkajian seputar regulasi dengan inisiator program Hutan Wakaf. “Ke depan, inovasi program seperti ini bisa terus disinergikan antara pemerintah, nazhir, wakif, dan stakeholder terkait,” katanya.

Fuad berharap program ini dapat menjadi program unggulan dari sisi inovasi pemberdayaan wakaf, bahkan menjadi brand di tingkat internasional. “Program ini dapat menjadi kekuatan perekonomian bangsa apabila didukung secara simultan dan sinergis oleh pemerintah dan masyarakat luas,” ujarnya.

Partisipasi Masyarakat

Sementara itu, secara terpisah Khalifah Muhamad Ali, Dosen Institut Pertanian Bogor yang juga pendiri Komunitas Hutan Wakaf Bogor, mengungkapkan keunggulan hutan wakaf terletak pada sifatnya yang permanen karena dilindungi hukum agama dan hukum negara.

“Hutan wakaf tidak hanya dilindungi oleh hukum agama, tapi juga hukum negara, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk berpartipasi dalam program ini,” ujarnya.

Dikatakannya, partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan program hutan wakaf, karena program hutan wakaf adalah program yang dibentuk, dikelola, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Terkait itu, imbuhnya, masyarakat dapat berpartisipasi setidaknya dalam tiga hal. Pertama, masyarakat dapat mengembangkan hutan wakaf di tempatnya masing-masing.

Dengan demikian, pengembangan hutan wakaf diharapkan dapat semakin massif di tengah-tengah masyarakat. “Dalam hal ini, Komunitas Hutan Wakaf Bogor, yang telah memiliki pengetahuan dan pengalaman terlebih dahulu, siap membantu memberikan arahan,” ujarnya.

Kedua, masyarakat yang belum mampu mengembangkan hutan wakaf sendiri dapat mendukung program hutan wakaf yang telah berjalan. Donasi masyarakat diperlukan agar semakin banyak tanah yang dapat dibebaskan untuk hutan wakaf yang semakin luas.

“Semakin luas hutan wakaf, semakin besar manfaat ekologi dan sosial-ekonomi yang dihasilkan untuk kesejahteraan umum. Ketiga, masyarakat juga dapat ikut menyebarluaskan gagasan hutan wakaf ke dalam lingkungan sosialnya,” imbuhnya.

Pesan penting dibalik program hutan wakaf adalah bahwa Islam, sebagai agama rahmat bagi alam semesta, telah memiliki instrumen konkret yang dapat menjawab berbagai persoalan kehutanan dan lingkungan.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, M. Fuad Nasar dalam Webinar Hutan Wakaf yang diselenggarakan oleh Komunitas Hutan Wakaf Bogor dan Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB.

Dimana beliau menyatakan bahwa program hutan wakaf adalah medium dakwah Islam tentang pelestarian lingkungan hidup. “Selain itu,  menurut beliau program hutan wakaf telah sejalan  dengan amanah Pasal 22 Undang-Undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf karena hutan wakaf diyakini dapat ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan umum,” pungkasnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *