Disaksikan Gubernur Anies, BPJamsostek Bayarkan Klaim JKK ke PPSU DKI yang Alami Kecelakaan Kerja

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Dirut BPJamsostek Agus Susanto (kanan) menyerahkan klaim program JKK secara simbolis kepada Ahli Waris PPSU korban tabrak lari di Balai Kota, Senin (27/7/2020). Foto: internet

BPJamsostek atau dulu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membayarkan klaim santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) total Rp454,530 juta kepada ahli waris dua anggota Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) DKI Jakarta yang meninggal dunia saat sedang bertugas.

semarak.co– Taka (43) merupakan anggota PPSU Persada Kelurahan Kelapa Gading Barat meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari saat sedang bertugas membersihkan Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (23/7/2020).

Bacaan Lainnya

Saat kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

Satu hari kemudian, Jumat (24/7/2020), Jamaludin (51) tewas setelah mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang ke Bambu Apus, Cipayung, Jaktim, karena luka yang sangat parah di bagian kepala. Korban tidak sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menyerahkan santunan di Balai Kota DKI Jakarta, kawasan Monas, Jakarta Pusat, yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan nilai total sebesar Rp454,530 juta, Senin (27/7/2020).

Kedua ahli waris menerima santunan masing-masing Rp227,265 juta yang terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman dan santunan berkala.

Selain itu BPJamsostek juga memberikan bantuan beasiswa untuk kedua anak almarhum Taka dengan total mencapai Rp111 juta, dan kepada 1 anak dari almarhum Jamaludin sebesar Rp76,5 juta.

“Kejadian yang dialami keduanya merupakan kecelakaan kerja. Karena itu, ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang merupakan manfaat dari program JKK,” terang Agus Susanto dalam rilis humas BPJamsostek yang dilansir media online ibu kota di Jakarta, Senin malam (27/7/2020).

Pihaknya juga, kata Agus, ikut berduka cita atas musibah yang terjadi dan pada hari ini diserahkan santunan secara simbolis kepada ibu Lastri dan ibu Evi selaku ahli waris yang dari masing-masing peserta. “Semoga dapat meringankan duka dan kami berharap keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan ekonomi,” ujar Agus dihadapan Anies.

Ini, kata Agus, wujud kepedulian pemberi kerja, yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perlindungan kepada pekerja PPSU sebab mereka memiliki risiko kerja yang cukup tinggi jika dilihat dari kondisi kerja di lapangan.

Gubernur Anies yang menjadia saksi menyampaikan duka citanya. “Kami di Pemprov DKI Jakarta ingin agar semua keluarga yang bekerja, orang tuanya, suaminya, ayahnya, istrinya mengabdi untuk masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Bila dalam menjalankan tugas sampai mengalami kecelakaan bahkan sampai kejadian fatal seperti ini, ucap Gubernur, maka keluarganya mendapatkan dukungan untuk bisa meneruskan amanah yang dititipkan.

“Ibu Lastri memiliki dua anak yang menjadi amanatnya. Ibu Evi ada tiga putra-putrinya. Kami ingin keluarga-keluarga ini bisa terus menjalankan kehidupannya sesudah ayah dan suami berpulang,” ujar Anies.

Karena itulah, lanjut Anies, mengapa di Pemprov DKI Jakarta menjaminkan lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk semua pekerja, untuk Ketua RT/RW, semua yang mengabdi bahkan PKK juga mendapatkan jaminan.

Meski ini bukan yang pertama kali, Anies kembali menyampaikan apresiasinya kepada BPJamsostek yang selalu merespon cepat setiap kejadian kecelakaan kerja yang menimpa anggotanya di jajaran Pemerintah DKI Jakarta. (net/pos/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *