KNEKS Jalin Kerja Sama Kemenkop dan UKM dalam Penguatan dan Pengembangan KSPPS/USPPS

Sesmen Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menunjukkan berkas hasil tanda tangan PKS dengan KNEKS. Foto: dok KNEKS

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM dalam rangka upaya penguatan dan pengembangan sektor Koperasi Simpan-Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Usaha Simpan-Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS).

semarak.co– PKS sebagai bentuk penegasan komitmen bersama ini ditandatangani Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo dan Sekretaris Kementerian Koperasi (Semenkop) dan UKM Rully Indrawan mewakili Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM di gedung Kemenkop dan UKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Bacaan Lainnya

Memanfaatkan momentum perayaan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) yang jatuh 12 Juli 2020, kerja sama yang dilakukan meliputi 3 aspek, yaitu penguatan kelembagaan dan finansial KSPPS/USPPS, penguatan sistem pengawasan KSPPS/USPPS, dan pengembangan infrastruktur pendukung KSPPS/USPPS.

Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo mengatakan, tiga aspek kerja sama yang tertuang di dalam dokumen PKS yang ditandatangani kedua belah pihak merupakan 3 pilar rekomendasi kebijakan penguatan dan pengembangan keuangan mikro syariah Indonesia yang pernah dibuat KNEKS sebelumnya.

“Dalam komitmen kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM ini aspek pengawasan menjadi prioritas,” ujar Ventje dalam rilis yang dilansir WA Group Jurnalis Syariah, Jumat (17/7/2020).

Menurut Ventje, aspek pengawasan menjadi langkah utama dan paling awal yang harus dibenahi yang secara tidak langsung dalam jangka panjang akan mendorong penguatan di sisi kelembagaan, finansial, dan juga infrastruktur pendukungnya.

“Kemenkop dan UKM menjadi stakeholders penting dan utama dalam penguatan aspek pengawasan institusi keuangan mikro syariah yang berbadan hukum KSPPS/USPPS,” ujar Ventje. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *