Masa Transisi Fase 1 di DKI Diperpanjang 14 Hari, Gubernur Anies Pastikan Aktivitas Sekolah Belum Dibuka

Gubernur DKI Anies Baswedan menunjukkan grafis perkembangan positif Covid-19 di wilayahnya sebelum menerapkan kebijakan PSBB ketiga.foto: internet

Menyusul dimulainya penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Jakarta untuk tahun ajaran 2020/2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sekolah belum dibuka untuk memulai kegiatan belajar  pada 13 Juli 2020.

semarak.co– Belum adanya pembukaan sekolah, kata Anies, karena Pemprov DKI Jakarta masih memantau perkembangan wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) mengingat ada potensi risiko yang nantinya bisa terjadi.

Bacaan Lainnya

“Perlu kami tegaskan sekolah belum dibuka meski tahun ajaran akan dimulai pada 13 Juli 2020. Karena salah satu yang berisiko terpapar anak-anak. Dan tadi dilaporkan kepala dinas risiko anak-anak untuk Indonesia dan Jakarta cukup tinggi, karenanya kami ambil kebijakan demikian,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan untuk Penanganan Covid-19 Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 1 Juli 2020 di mana terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 204 kasus.

Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 11.482 kasus. Dari jumlah tersebut, 6.680 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 644 orang meninggal dunia.

Kemudian ada 889 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.269 orang melakukan self isolation di rumah. Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 27.037 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 17.843 orang.

Hal itu menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 untuk 14 hari ke depan mulai besok 3 Juli 2020 mendatang (sebelumnya 2 Juli).

Keputusan tersebut, kata Anies, diambil berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan PSBB transisi pada fase pertama yang telah berlangsung sejak 5 Juni 2020 lalu berdasarkan epidemiologis, kesehatan publik dan fasilitas kesehatan.

Dari variabel epidemiologis, yakni terkait kasus Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) memiliki tren PDP dan jumlah kematian yang fluktuatif namun cenderung menurun dengan tingkat penyebaran di bawah 5 persen, namun rasio positif kasusnya fluktuatif cenderung tetap.

Untuk variabel kesehatan publik, berdasarkan evaluasi tersebut, secara umum masih perlu ada peningkatan kedisiplinan masyarakat atas prilaku 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan secara rutin dan menjaga jarak.

Sementara untuk kesiapan fasilitas kesehatan di Jakarta dinilai baik mulai dari ketersediaan ventilator dan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup, hingga mayoritas tidak ada pembatasan layanan meski ada tenaga kesehatan yang terinfeksi virus berbahaya.

Berdasarkan tiga faktor tersebut, nilai indikator pandemi di Jakarta per 30 Juni 2020 mendapat poin 71, hanya 1 poin di atas skor yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk sebuah daerah boleh melakukan pelonggaran.

Angka tersebut turun dibanding nilai sebelumnya pada 4 Juni lalu atau ketika Anies mengumumkan Jakarta masuk masa transisi fase, ibu kota mendapat skor Indikator Pelonggaran Pembatasan dari Sosial FKM UI sebesar 76.

Rincian pergerakan nilai pada tiga variabel adalah hasil epidemiologis masih mendapat skor 75 sama seperti sebelumnya, kesehatan publik turun dari 70 ke 54, kemudian fasilitas kesehatan turun dari 100 ke 83.

Dari faktor epidemiologis, yakni terkait kasus Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) memiliki tren PDP dan jumlah kematian yang fluktuatif namun cenderung menurun dengan tingkat penyebaran di bawah 5 persen, namun rasio positif kasusnya fluktuatif cenderung tetap.

Untuk faktor kesehatan publik, berdasarkan evaluasi tersebut, secara umum masih perlu ada peningkatan kedisiplinan masyarakat atas prilaku 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan secara rutin, dan menjaga jarak.

Sementara untuk kesiapan fasilitas kesehatan di Jakarta dinilai baik mulai dari ketersediaan ventilator dan alat pelindung diri (APD) yang cukup, hingga mayoritas tidak ada pembatasan layanan meski ada tenaga kesehatan yang terinfeksi virus berbahaya.

“Berdasarkan nilai indikatornya, Epidemologi di Jakarta skor 75, kesehatan publik 54, dan fasilitas kesehatan 83, hingga total skor yang didapatkan DKI adalah 71, atau sedikit di atas ketentuan untuk bisa melakukan pelonggaran,” ucapnya.

Dengan demikian, kesimpulan dalam rapat gugus tersebut disimpulkan bahwa PSBB transisi yang artinya semua kegiatan sosial, budaya dan ekonomi tertentu boleh berlangsung dalam kapasitas 50%.

“Kebijakan ini, akan diteruskan 14 hari ke depan. Jadi diperpanjang selama 14 hari kedepan dan kita akan evaluasi lagi sesudah kita mendapat perkembangan terbaru. Untuk bisa kita berkegiatan, kedisiplinan itu menjadi kunci,” ucapnya.

Sebelumnya, PSBB transisi fase 1 yang mulai pada 5 Juni 2020 dengan pengoperasian kembali beberapa kegiatan sosial, budaya dan ekonomi di masyarakat, direncanakan akan berakhir pada hari Kamis 2 Juli 2020 atau sekitar sebulan dengan mengharapkan menjadi waktu perpindahan ke kondisi normal baru di Jakarta. (pos/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *