by Tarmidzi Yusuf *
semarak.co– ‘Genderang perang’ mulai ditabuh. Inisiator dan konseptor RUU HIP ‘diburu’ umat Islam. Maklumat MUI meminta agar di proses hukum. Derasnya tuntutan publik terhadap inisiator dan konseptor RUU HIP.
Gayung bersambut. PDIP siaga satu. Merapatkan barisan. Kemarin ANAK NKRI memberi instruksi. Umat Islam siaga satu dan siap jihad perang. Perang urat syaraf dimulai.
Massa PDIP menuntut proses hukum pelaku pembakaran bendera PDIP pada aksi Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI), 24 Juni 2020 di depan gedung DPR/MPR Jakarta. Rumor yang berkembang, pelaku pembakaran bendera PDIP sengaja disusupkan oleh PKI.
Tak mau kalah. Kemarin PDIP mengerahkan ratusan massa ke Polres Jakarta Timur. Menuntut pelaku pembakaran bendera PDIP ditangkap.
Suasana makin panas bila pembakar bendera PDIP ditangkap. Akan jadi bumerang bila benar pembakar bendera PDIP penyusup.
Sementara inisiator dan konseptor RUU HIP tidak tersentuh hukum. Pengalihan isu inisiator dan konseptor RUU HIP menjadi isu pembakaran bendera.
PDIP bakal tambah ‘babak belur’ bila rumor pembakar bendera PDIP dari kelompok penyusup. Senjata makan tuan. Maklumat MUI dan ormas Islam dan beberapa fraksi DPR ‘cuci tangan’ dari RUU HIP membuat PDIP makin terpojok.
Adu kuat di depan hukum antara umat Islam dengan PDIP akan menjadi sejarah kelam bila negara tidak berdiri secara adil. Negara sedang diuji untuk ke sekian kalinya.
Secara teori umat Islam kuat dugaan bakal kalah. Sumber daya politik lemah. Sedang terpinggirkan dari arena kekuasaan. Modal satu-satunya adalah potensi berkumpulnya jutaan massa seperti pada aksi 212. Hanya mengandalkan Pertolongan dan Perlindungan dari Allah Ta’ala. Pemilik Kekuasaan yang sebenarnya.
Pengalaman umat Islam selama ini menjadi penguat. Insiden kerusuhan 22 Mei 2019 yang menelan korban puluhan orang meninggal dunia sampai saat ini tidak diusut.
Aktor intelektual dibalik penyerangan massa aksi super damai depan gedung Bawaslu tidak terungkap. Massa aksi damai ditangkap dan dipenjara. Sementara massa penyerang tidak tersentuh hukum sama sekali.
Bila benar. Akan muncul persepsi dikalangan umat Islam. Sedang terjadi diskriminasi hukum oleh negara bila inisiator dan konseptor RUU HIP yang melakukan makar terhadap Pancasila tidak ditangkap. Lebih fatal dari sekedar membakar bendera PDIP. Jangan sampai umat Islam mengambil jalannya sendiri.
Hubungan umat Islam dan PDIP yang sudah lama bersitegang akan menemui puncaknya. Luka lama dibuka kembali. Bisa menjadi entry point pelengseran tuntutan yang lebih besar bila pelaku makar terhadap Pancasila tidak diusut sebagaimana mestinya.
‘Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya. Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang shalih dinaikkan-Nya. Dan orang-orang yang merencanakan kejahatan bagi mereka azab yang keras. Dan rencana jahat mereka akan hancur.” (QS. Fathir: 10)
Syaikh Dr. Sulaiman al-Asqor dalam Zubdatut Tafsir min Fathil Qadir menerangkan tafsir ayat di atas.
Barangsiapa menginginkan kemuliaan, kehormatan dan kenikmatan, maka sebaiknya dia mencarinya di sisi Allah. BagiNya setiap kemuliaan di dunia dan akhirat. Kemuliaan itu tidak akan didapat kecuali dengan menaatiNya.
Hanya kepadaNyalah perkataan yang baik itu ditujukan. Maknanya Dia (Allah) menerima kalimat Tauhid dan setiap kalam yang baik berupa dzikrullah, doa, dan bacaan al-Qur’an. Allah juga mengangkat dan menerima amal shalih dari orang mukmin.
Adapun orang-orang yang beramal buruk di dunia dengan berbuat tipu daya dan kecurangan serta menentang orang-orang muslim, maka bagi mereka itu azab yang dahsyat dari Allah saat di akhirat. Dan tipu muslihat orang-orang yang berkonspirasi tersebut itu buruk dan merusak
Wallahu a’lam bish-showab.
Bandung, 4 Dzulqa’dah 1441/26 Juni 2020
*Penulis adalah Pegiat Dakwah dan Sosial
sumber: WA Group KAHMI Nasional (post Jumat 26/6/2020)