PT Bank Tabungan Negara (BTN) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)dengan Perum Jamkrindo tentang Optimalisasi Penyelesaian Hak Subrograsi Penjamin atas Perjanjian Kerjasama Penjaminan KPR Sejahtera. MoU ini menjadi dasar bagi BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi.
Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, adapun subrograsi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur. “Adapun ruang lingkup dari kerjasama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien,” kata Maryono usai penandatanganan bersama Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S. Anwar di Menara Bank BTN, Jakarta, Selasa (23/5).
Dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut, BTN bisa lebih efisien dan perolehan hak subrogasi untuk Jamkrindo dapat diproses dengan baik. “Bagi Jamkrindo dengan optimalnya penyelesaian perolehan hak subrogasi, maka penerimaan pembayaran pengembalian klaim asuransi yang telah Jamkrindo bayarkan kepada debitur KPR Sejahtera meningkat,” timpal Diding.
Tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut adalah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang akan menentukan mitra kerja, yang ditunjuk Bank BTN. Mitra kerja yang dipilih adalah perusahaan yang memiliki pengalaman untuk mengelola aset kredit bermasalah dari Bank BTN.
Pembentukan Perusahaan Pengelolaan Aset
Selain itu, waktu yang sama diadakan penandatanganan MoU antara PT Jamkrindo Syariah dengan Dana Pensiun BTN dan Yayasan Kesejahteraan Pensiun BTN. MoU ditandatangani Ketua YKP BTN Viator Simbolon, Direktur Dapen BTN Saut Pardede, dan Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah Kadar Wisnuwarman tersebut merupakan kesepakatan untuk mendirikan anak perusahaan.
PT Jamkrindo Syariah bersama dengan dua perusahaan yang terelasi dengan Bank BTN tersebut menginisiasi pendirian perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset ataupun penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset. Perusahaan tersebut kelak mengelola piutang dan agunan dari kreditur atau perusahaan penjamin lainnya. Adapun target pendirian perusahaan pengelolaan aset akan diusahakan pada bulan Juni 2017.
Kelak sebagian aset bermasalah Bank BTN akan dikelola perusahaan tersebut sehingga manajemen risiko kredit bermasalah lebih baik. “Bank BTN berharap pembentukan perusahaan pengelolaan aset dapat membantu Bank BTN menekan angka rasio kredit bermasalah sesuai target,“ kata Maryono.
Tahun ini, Bank BTN menargetkan rasio kredit bermasalah (non-performing rasio/NPL) gross di bawah 2,5%. Per April 2017, NPL gross Bank BTN tercatat diangka 3,4%. Untuk menekan NPL, Bank BTN melakukan serangkaian strategi, di antaranya optimalisasi pembendungan kolektibilitas dana pihak ketiga (DPK), penguatan assessment risiko pada analisa kredit komersial, restrukturisasi kredit, penguatan collection, kerjasama debt collector & angsuran via EDC, dan optimalisasi pengelolaan serta penyelesaian/penjualan aset bermasalah. (lin)