Orangtua Cemas Anaknya Sekolah Saat Corona, PGRI Usul Adanya Kurikulum dan Pembelajaran Jarak Jauh pada Ajaran Baru

Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi dalam halal bihalal virtual di Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Foto: internet

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengusulkan adanya kurikulum sekolah era pandemi wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19 untuk mewujudkan proses pembelajaran daring (dalam jaringan) atau secara online berkualitas.

semarak.co– PGRI, kata Unifah, mengusulkan agar pemerintah merancang Kurikulum Sekolah Era Pandemi (KSEP) yang praktis dan aplikatif dengan target pembelajaran yang rasional. Dia menambahkan kurikulum sekarang yang padat konten, sulit mendorong anak untuk belajar secara mandiri di rumah.

Bacaan Lainnya

Kemudian, memberi keleluasaan kepada sekolah menyusun pembelajaran yang mungkin dicapai oleh siswa. Dia menambahkan model pembelajaran yakni instruksi tematik, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran berbasiskan masalah, dan pembelajaran eksperimental.

“Selanjutnya perlu adanya ‘remodelling system’ belajar yang bertujuan untuk menciptakan proses pembelajaran yang memungkinkan anak termotivasi untuk terus belajar, menjadi pembelajar mandiri, bertumpu pada proses, guru sebagai manajer pembelajaran,” kata Unifah dalam halal bihalal virtual di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Selanjutnya, PGRI mengusulkan agar pemerintah menyusun berbagai standar minimal pendidikan era pandemi lebih praktis dan terukur dan berbeda dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berlaku sekarang.

Standar-standar tersebut meliputi capaian kompetensi literasi dan numerasi siswa, sumber belajar, beban, dan proses pembelajaran di rumah. Standar berikutnya manajemen pembelajaran yang dilakukan guru, tenaga kependidikan dan orangtua.

Standar ketiga, akses jaringan internet dan perangkat digital. Standar keempat aplikasi online-offline pembelajaran digital yang dapat digunakan siswa dalam belajar sesuai kompetensi yang ingin dicapai.

Standar kelima, pendanaan pembelajaran, sumber dan alokasinya. Standar keenam, monitoring proses pembelajaran. Standar ketujuh, jadwal, pelaksana, dan mekanismenya, standar kedelapan evaluasi dan asesmen pembelajaran.

PGRI juga meminta pemerintah menyusun dan mensosialisasikan pedoman umum pembelajaran termasuk jenis kegiatan belajar, jadwal, bentuk, motivasi, bimbingan dan fasilitasi siswa untuk belajar, dan hubungan sekolah-rumah, agar sekolah dan orangtua dapat mendorong siswa untuk tetap belajar sesuai dengan KSEP dan standar-standar yang sudah ditetapkan.

“Pemerintah perlu menyusun dan mensosialisasikan pedoman pengelolaan pendidikan untuk memfasilitasi proses pembelajaran optimal, termasuk sumber dan pendayagunaan pembiayaan, pendanaan, sarana belajar digital dan non-digital, serta pembagian tugas antara sekolah, orangtua, dan masyarakat, sesuai dengan standar-standar yang relevan,” terang Unifah.

Berikutnya, menyusun dan mengembangkan pedoman praktis asesmen kompetensi minimum siswa, yang meliputi mekanisme, jadwal, pengawasan, penilaian, serta alat ukur asesmen yang digunakan.

Sebanyak 85,5 persen orang tua cemas anaknya kembali ke sekolah pada tahun ajaran baru. “PGRI juga melakukan sejumlah survei terkait dengan harapan orang tua, anak, dan guru terhadap rencana pembukaan sekolah. Sebanyak 85,5 persen orang tua cemas jika sekolah dimulai pada pertengahan Juli ini,” ujar Unifah.

Sebaliknya anak, sekitar 65 persen berharap dapat bersekolah kembali. Menurut Unifah, hal itu dapat dipahami karena anak sudah terlalu lama tinggal di rumah, ada kejenuhan dan rindu suasana sekolah.

Sementara bagi guru, sebanyak 57 persen siap kembali mengajar dan 43 persen memilih mengajar dari rumah. PGRI juga melakukan serangkaian survei periodik terkait dengan kesiapan guru dengan pembelajaran online atau pembelajaran jarak jauh.

“Hasilnya sangat menarik karena gerakan untuk belajar diirasakan di mana-mana. Pemerintah harus memanfaatkan ini sebagai suatu momentum untuk melakukan pembenahan pendidikan nasional dalam waktu dekat,” jelas dia.

Meski demikian, PGRI meminta agar tahun ajaran baru tetap dengan menggunakan metode pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh. Tahun ajaran baru yang dimulai pada pertengahan Juli 2020, tetapi dilaksanakan dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam bentuk daring (online) luring (offline) dan campuran keduanya (blended learning) dengan mempertimbangkan beragam aspek.

PGRI juga meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan dan mendengar pertimbangan para ahli untuk siswa kembali masuk sekolah dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan anak, guru dan warga sekolah lainnya.

“Pemerintah juga perlu berhati-hati dalam penetapan zona, karena ada zona sekolahnya hijau namun zona tempat tinggal guru atau muridnya di zona merah,” kata dia lagi.

Unifah menyarankan pemerintah tetap menerapkan metode pembelajaran jarak jauh pada tahun ajaran baru. “PGRI meminta agar tahun ajaran baru dapat dimulai pada pertengahan Juli 2020 tetapi dilaksanakan dalam pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam bentuk daring, luring, dan campuran keduanya dengan mempertimbangkan beragam aspek,” kata dia.

PGRI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berhati-hati dalam mengambil keputusan berkenaan dengan penyelenggaraan kegiatan belajar pada tahun ajaran baru, mengutamakan keselamatan dan kesehatan anak, guru dan warga sekolah lainnya dalam memberlakukan kebijakan.

“Pemerintah juga perlu berhati-hati dalam penetapan zona, karena ada zona sekolahnya hijau namun zona tempat tinggal guru atau muridnya di zona merah,” kata dia merujuk pada zona penularan Covid-19.

Selain itu, PGRI meminta pemerintah mempertimbangkan relokasi anggaran untuk penyediaan infrastruktur pendukung kegiatan belajar di sekolah yang aman dari penularan COVID-19.

Pemerintah, menurut PGRI, juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota berkenaan dengan kebijakan terkait penyelenggaraan kegiatan belajar pada tahun ajaran baru. “Hal itu mengingat kewenangan pendidikan telah didesentralisasi,” kata Unifah.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ia melanjutkan, juga perlu memperhatikan lembaga pendidikan swasta mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi serta para pendidik dan tenaga kependidikan.

Unifah menjelaskan pula bahwa pengurus PGRI di semua tingkatan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan menjalin komunikasi dengan orang tua siswa guna mendukung persiapan memasuki pemberlakuan tatanan normal baru di daerah. “Serta menjadi contoh untuk melaksanakan pola hidup sehat, mengikuti protokol kesehatan,” katanya. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *