Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengimbau seluruh umat Islam melaksanakan ibadah di rumah selama Bulan Suci Ramadhan. Hal itu sekaligus mengurangi risiko penularan virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19.
semarak.co -Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa melaksanakan ibadah Ramadhan di rumah saja merupakan pilihan yang harus diambil umat muslim di Indonesia di tengah pandemi global Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Saya ingin mengajak kita semua, mari mantapkan hati, ikhlaskan diri, dan yakini bersama bahwa berada di rumah, beribadah di rumah selama Ramadan adalah sebuah keharusan dan pilihan yang harus kita ambil. Insya Allah, Allah memberkahi kita semua,” ujar Kamaruddin di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2020).
Hal tersebut, kata Kamaruddin, sebagaimana yang disebutkan dalam hadist Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bahwa Kita tidak boleh mencari atau menjemput bahaya dan juga tidak boleh menularkan bahaya itu kepada orang lain.
“Jangan sampai kita menjemput bahaya, kita berkerumun di suatu tempat. Termasuk di tempat-tempat ibadah. Itu sangat berpotensi untuk kita membahayakan diri kita dan juga orang lain,” ujar Kamaruddin dalam rilis Humas Kemenag, seperti dilansir WA Group Jurnalis Kemenang, Sabtu (18/4/2020).
Meskipun sebagai umat Muslim memahami dan menyadari, lanjut Kamaruddin, betapa pentingnya dan betapa mulianya berada atau beribadah di masjid, akan tetapi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, wajib hukumnya untuk tetap berada dan beribadah di rumah.
Kualitas ibadah kita tidak hanya ditentukan oleh lokasi di mana kita beribadah. “Tapi yang tidak kalah pentingnya adalah kualitas ibadah kita ditentukan oleh keikhlasan kita, ditentukan oleh kekhusyuan kita, ditentukan oleh kesucian jiwa kita,” kata Amin.
Selain itu dia juga menganjurkan agar umat Islam tidak melaksanakan buka puasa bersama, seperti yang sering dilaksanakan di kantor-kantor maupun di perjamuan keluarga.
Kemudian, ibadah Salat Tawarih juga dianjurkan agar dilakukan di rumah saja bersama keluarga. “Kita tidak melaksanakan tarawih bersama, kita melaksanakan di rumah saja, karena sangat berpotensi untuk kita menularkan atau ditularkan ketika kita berkumpul bersama di masjid,” kata dia.
Dengan menjalankan perintah agama dan mengikuti anjuran pemerintah, maka dia mengajak agar semua umat Muslim bersatu untuk berdoa, bermunajat dan bertafakur agar pandemi Covid-19 segera berlalu.
“Sebagai umat beragama di samping kita mengikuti anjuran pemerintah dengan pendekatan saintifik, akademik dan empiris. Kita harus terus juga melakukan berdoa, bermunajat, bertafakur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, semoga coronavirus ini segera berlalu, bulan Ramadan tiba dan coronavirus berlalu, Insya Allah,” pungkas.
Sebelumnya, pada 6 April 2020, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Tengah Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut diatur sejumlah ketentuan yang memusatkan pada kegiatan ibadah tidak dilakukan secara berjamaah di masjid seperti biasa, melainkan di rumah bersama keluarga inti.
“Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya,” mengutip salah satu poin panduan dalam surat edaran.
Ia menuturkan, bukan tanpa alasan umat muslim harus mengambil keputusan untuk beribadah di rumah. Ini menurut Kamaruddin merupakan upaya dan ikhtiar bersama untuk mencegah penyebaran covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan rekomendasi WHO, salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan jaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan. Rekomendasi tersebut diberikan karena penularan Covid-19 potensial terjadi dengan adanya interaksi manusia dengan manusia.
“Kita tidak boleh mencari atau menjemput bahaya dan juga tidak boleh menularkan bahaya itu kepada orang lain. Jangan sampai kita menjemput bahaya, dengan berkerumun, berkumpul di suatu tempat, termasuk di tempat-tempat ibadah. Itu sangat berpotensi untuk membahayakan diri kita dan juga orang lain,” jelasnya.
“Oleh karena itu meskipun kita sama-sama memahami dan menyadari betapa pentingnya dan betapa mulianya berada dan beribadah di masjid, dalam konteks seperti sekarang ini wajib hukumnya bagi kita untuk berada dan beribadah di rumah,” lanjutnya.
Kamaruddin menyampaikan peraturan yang dibuat pemerintah, bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat. Untuk itu ia berharap seluruh masyarakat dapat menaati peraturan atau panduan yang telah diberikan. “Semoga Covid-19 ini dapat segera berlalu, dengan cara kita menaati panduan yang telah diberikan,”ujar Kamaruddin. (lin)