Karantina wilayah kemungkinan diberlakukan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan hak konsumen atas barang konsumsi harus dipenuhi.
semarak.co -Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, hal pertama yang harus menjadi perhatian saat diterapkan kebijakan karantina wilayah, pesan Tulus, adalah pasokan logistik yang harus terjaga. Bahkan, lebih ideal lagi jika seluruh kebutuhan konsumen atau masyarakat secara umum ditanggung oleh negara.
“Karena saat kebijakan karantina wilayah atau bahkan lockdown dilakukan, yang tetap harus dibuka adalah akses pada logistik. Di banyak negara yang memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown, menanggung kebutuhan konsumsi masyarakat dengan baik,” kata Tulus mencontohkan di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Di Australia misalnya, lanjut Tulus, setiap orang diberikan subsidi sebesar Rp11 juta selama masa karantina wilayah diterapkan di negara itu. “Hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang manakala memang karantina wilayah untuk kepentingan yang lebih besar diterapkan,” terang dia.
Jika pemenuhan kebutuhan hak hidup akan pangan tidak bisa dipenuhi sehingga tidak dapat dilakukan, nilai dia, maka pemerintah harus mampu menjamin akses pada bahan pangan mudah.
“Akses-akses harus dipermudah dengan harga yang wajar. Jangan sampai dikarantina wilayahnya, tapi masyarakat sulit mengakses bahan logistik dan kalau pun ada, harganya di luar batas rasional,” katanya.
Pentingnya aksesibilitas dan keterjangkauan atas barang konsumsi bagi masyarakat. “Jadi antara aksesilibilitas dan keterjangkauan itu harus dua paket yang harus diperhatikan oleh pemerintah, kalau tidak ya jangan main-main dengan karantina wilayah atau bahkan lockdown,” katanya.
Tulus juga mengusulkan ada bentuk kompensasi yang diberikan pemerintah di saat situasi sulit akibat pandemi COVID-19 misalnya memberikan subsidi potongan 30-50 persen tagihan konsumen misalnya listrik, telepon, atau air khususnya bagi daerah-daerah yang dinyatakan harus karantina wilayah.
“Semua hal itu, perlu sangat dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya social unrest, kaos, atau kerusuhan yang sebenarnya tidak perlu terjadi di kalangan masyarakat,” papar Tulus.
Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto meminta pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.
Pemerintah perlu menurunkan harga BBM, kata Rofik, khusus penugasan yakni Premium dan BBM bersubsidi jenis Solar dengan tetap memperhatikan tingkat keekonomiannya, dalam rangka menjamin akses masyarakat kalangan bawah terhadap BBM tersebut.
“Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga perlu segera menurunkan harga BBM nonsubsidi seperti Pertalite dan Pertamax yang disesuaikan daya beli masyarakat saat ini dengan tetap menjamin pasokan dan distribusinya,” ujar Rofik dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Dia menuturkan saat ini harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) dan Brent sudah di bawah 25 dolar AS per barel atau jauh dari sebelumnya yang di atas 50 dolar AS.
Rofik mengusulkan pemerintah memberikan kompensasi kepada kelompok masyarakat rentan seperti pekerja informal dan pekerja harian yang paling terdampak COVID-19 berupa penurunan tarif listrik untuk golongan 900 VA dan 1.300 VA.
Tarif listrik golongan tersebut, kata dia, dapat diturunkan minimal Rp250 per kWh atau 18 persen dari saat ini sekitar Rp1.400 per kWh selama empat bulan ke depan mula April sampai Juli 2029.
“Dengan penurunan harga BBM dan tarif listrik tersebut akan membantu ekonomi masyarakat di tengah perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona, jelas Rofik. (net/lin)