Pemerintah Perpanjang ASN Bekerja dari Rumah, Diimbau Juga Beri Pemahaman Masyarakat Terkait Corona

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (tengah) diapit Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: humas Kementerian PANRB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) turut serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penanganan wabah virus corona jenis baru atau COVID-19.

semarak.co -Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Bacaan Lainnya

Menyusul pemerintah yang memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 21 April 2020.

“Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ujar Tjahjo Kumolo pada virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Perpanjangan masa work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Tjahjo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Selain perubahan terkait masa pelaksanaan work from home, lanjut Tjahjo, di dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja.

Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja, yaitu para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah agar:

  1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.
  2. Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Melalui Surat Edaran tersebut diberitahukan pula, lanjut Tjahjo, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” ujar Dwi Wahyu.

Dalam surat edaran tersebut, ASN diminta mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak mudik dalam rangka perayaan Idul Fitri 1441 untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Jadi saya kira rekan-rekan ASN di seluruh tanah air bisa memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat untuk tidak ikut mudik, ini untuk mendukung upaya pemerintah agar tidak semakin meluas adanya COVID-19,” kata dia.

Selain itu juga memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi. ASN juga diimbau membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19. Sementara itu, dalam Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 tersebut juga menyatakan agar ASN tidak melakukan bepergian ke luar kota ataupun mudik lebaran pada tahun ini.

“Dan saya mohon ASN khususnya, untuk komitmen, kita ikut arahan bapak presiden, kita ikuti perkembangan yang disampaikan rutin oleh gugus tugas kepala BNPB,” kata Tjahjo. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *