Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengancam akan mengeluarkan imbauan pada warganya tidak pergi ke Jakarta, jika virus Corona terus meningkat di ibu kota DKI Jakarta. Tak hanya yang mau ke Jakarta, tapi juga ke daerah lain.
semarak.co -Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Pemkot Bekasi terus mengamati perkembangan wabah virus corona di sejumlah daerah. Saat ini, Rahmat, pihaknya masih menunggu perkembangan penyebaran Covid -19.
“Bila terjadi peningkatan, maka diimbau untuk tidak berinteraksi ke wilayah lain seperti DKI Jakarta. Jika terjadi peningkatan, diimbau untuk tidak melakukan kegiatan dan interaksi ke DKI,” kata Rahmat Effendi, di Bekasi, Selasa (17/3/2020).
Sehingga, lanjut Rahmat, sifatnya hanya melakukan imbauan kepada seluruh masyarakat. Sebab, bila dikatakan status lockdown suatu daerah kata Rahmat seolah-olah pandemik mewabah. Untuk itu, pihaknya belum menentukan sebuah keputusan tersebut.
Penghentian mobilisasi masyarakat, nilai dia, bisa terjadi kalau DKI Jakarta diisolasi, agar penyebaran virus corona tidak meluas. Khususnya wilayah yang berbatasan seperti Kota Bekasi. “Artinya kita lock (kunci) ke Jakarta, tapi itu tidak kita inginkan karena aktivitas ekonomi harus berjalan, kerja harus berjalan termasuk di Kota Bekasi,” tegas dia.
Sampai dengan sekarang, kata Rahmat, pihaknya sudah menutup pusat Alun-alun di Jalan Veteran Bekasi Selatan. Penutupan ini didasari untuk pencegahan wabah virus corona. Pasalnya, di lokasi tersebut kerap dijadikan kongkow malam ribuan warga Kota Bekasi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam mencegah penyebaran virus corona dalam pertemuan yang dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020).
“Tadi Pak Gubernur sudah menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan mulai dari upaya antisipasi awal, kemudian langkah pencegahan, sekaligus sosialisasi dan juga langkah mitigasi dan antisipasi ke depan,” kata Tito dalam sambutan Tito usai pertemuan.
Tito menyampaikan apresiasi penghargaan kepada Anies atas langkah-langkah tersebut. Tito mengatakan langkah-langkah yang sebetulnya sudah banyak dilakukan Anies itu tidak bisa disampaikannya secara terbuka untuk menghindari timbulnya kepanikan di publik.
Mendagri mengatakan, sebagai sebuah virus yang memiliki tingkat kematian yang rendah, penanganan Covid-19 tidak boleh menimbulkan kepanikan yang akan jauh lebih berdampak negatif daripada virusnya itu sendiri.
“Kami tidak ingin kemudian isu yang muncul ke publik membuat publik menjadi panik, sehingga akhirnya muncul dampak lain selain masalah penyakit itu sendiri, termasuk masalah ekonomi dan lain-lain,” kata Tito, mantan Kapolri.
Dalam pertemuan itu, Mendagri juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo.
Permintaan itu sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar setiap kebijakan pemerintah daerah terkait pencegahan dan penanganan COVID-19 dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.
“Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan, kepala daerah diminta untuk mengkonsultasikan dengan pemerintah pusat dan yang telah ditunjuk oleh beliau adalah komandan atau kepala gugus tugas percepatan, ini kami diskusikan seperti itu,” kata dia.
Mendagri juga memastikan, sebagai pembina kepala daerah, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19. Pertemuan Tito dengan Anies berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Pertemuan semula dijadwalkan diadakan di Kantor Kemendagri, sengaja diubah Mendagri untuk menjemput bola guna membahas hal-hal produktif pelaksanaan pencegahan dan penularan Covid-19.
Terlepas dari itu, Ketua Tim Tanggap Virus Corona DKI Jakarta Catur Laswanto secara resmi membubarkan tim tersebut di Balai Kota Jakarta, Selasa malam (17/3/2020).
Catur yang juga Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta menyatakan hal tersebut dilakukan sebagai penyesuaian atas dibentuknya Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.
“Pemprov menyesuaikan, yang semula di daerah dibentuk Tim Tanggap COVID-19 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 291 Tahun 2020, dengan adanya arahan pusat, maka tim ini diselaraskan dan disesuaikan,” kata Catur.
Kemudian, lanjut Catur, di daerah dibentuk tim baru berdasarkan Pergub 328 Tahun 2020, yaitu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta. “Sehingga dengan demikian, maka Tim Tanggap COVID-19 melebur kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta,” ujarnya.
Sampai hari ini, warga masyarakat yang menghubungi call center maupun hotline Pemprov DKI Jakarta terkait virus corona (Covid-19) berjumlah 7.433, 168 di antaranya menghubungi melalui call center 112 dan 1.588 melalui hotline 081388376955.
Selain itu, untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sampai hari ini adalah mencapai 813 orang dan yang masih dipantau adalah 277 dan 536 selesai dipantau. Kemudian jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sampai hari ini berjumlah 330 orang, 168 masih dirawat dan 162 selesai dirawat.
Hingga saat ini berdasar data yang diumumkan secara nasional, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 172 kasus. Dari jumlah itu, 158 kasus masih dalam perawatan, sembilan pasien sembuh dan lima orang meninggal dunia.
Sebelumnya, Tito mengatakan penetapan status darurat terkait penanganan virus corona dan COVID-19 oleh pemerintah daerah harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Karena kebijakan tersebut sangat berkaitan dengan bidang lain, terutama ekonomi, moneter, dan fiskal,” kata Tito dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube BNPB Indonesia dari Jakarta, Senin (16/3/2020).
Tito mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa hal yang mutlak menjadi kewenangan pusat, seperti pertahanan, keamanan, agama, politik luar negeri, dan moneter serta fiskal.
Karena itu, kebijakan pemerintah daerah terkait penanganan virus corona penyebab COVID-19 yang dapat melampaui kewenangan pemerintah pusat harus dikonsultasikan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan, kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat.
“Semua kebijakan daerah terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Selain itu, pemerintah daerah juga harus melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” ungkap Doni.
Doni mengatakan hal itu merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Minggu (15/3) di Istana Bogor, Jawa Barat dan Senin tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan COVID-19. (net/lin)
sumber: indopos.co.id