Asuransi Bumiputera Komitmen Bayar Klaim Pemegang Polis

Diding S Anwar. foto: dok semarak.co

Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912 (AJBB) Diding S. Anwar menyatakan, pengurus baru siap berkomitmen melayani pembayaran klaim Pemegang Polis (Pempol). Pemegang polis juga merupakan Pemilik Perusahaan (Usaha Bersama/Mutual) di AJB Bumiputera.

semarak.co -Dia menjelaskan kabar terbaru untuk data pembayaran klaim tahun 2019 hingga kuartal ketiga 2019 yang telah dibayarkan mencapai Rp3,88 Triliun. Namun Diding juga menyebutkan, saat ini jumlah Outstanding Claim atau klaim yang belum dibayarkan sekitar Rp4,2 triliun.

“Jumlah tersebut diajukan dari sekitar 265 ribu pemilik polis. Dari dulu sampai saat ini, setiap hari, minggu, bulan dan tahun, AJBB selalu terus melayani pembayaran klaim. Memang akhir-akhir ini ada gangguan cashflow, sehingga pembayaran klaim tertunda, tapi itu bukan gagal bayar,” ujar Diding di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Untuk 2020, lanjut Diding, diperkirakan klaim pempol yang bakal jatuh tempo sekitar Rp5,4 Triliun. Ini belum termasuk Outstanding Claim yang diperkirakan sekitar Rp4,2 Triliun. Untuk piutang premi lanjutan yang diterima estimasi sekitar Rp1,2 triliun.

“Premi lanjutan merupakan kewajiban membayar premi oleh pemegang polis sampai masa pertanggungannya berakhir. AJBB 1912 pernah dibekukan operasional bisnis baru oleh Regulator di awal tahun 2017 dan menetapkan Pengelola Statuter (PS). Dampaknya tidak ada pendapatan premi baru yang masuk, namun beban tetap berjalan,” jelas mantan Dirut Perum Jamkrindo.

Beberapa waktu lalu Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi meminta Rapat Umum Anggota (RUA) AJB Bumiputera membeberkan laporan keuangan kepada para pemegang polis yang juga pemegang saham asuransi bersama tersebut.

“Sekarang dengan kondisi keuangan ini, tentu yang diharapkan adalah dari pengurus harus menjelaskan kondisi keuangan itu kepada pemegang polis,” ujar Riswinandi beberapa waktu lalu.

Riswinandi menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam Anggaran Dasar pasal 38 yang memperkenankan pengurus mengumumkan kondisi keuangannya kepada pemegang saham. “Supaya kalau dilakukan upaya penyehatan, semuanya juga siap dengan konsekuensi apa yang akan dilakukan,” paparnya.

AJB Bumiputera 1912 masih kesulitan membayar klaim polis dari para nasabahnya. Mengacu pada hitung-hitungan yang dilansir pengelola statuter AJB Bumiputera pada akhir 2016, defisit keuangan perusahaan sekitar Rp2,1 triliun-Rp2,5 triliun per tahun selama 2017-2021.

Defisit ini karena Bumiputera menderita masalah “mismatch” likuditas, jumlah aset perusahaan lebih kecil dari kewajiban jatuh tempo yang harus dibayarkan perusahaan. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *