Wakil Ketua MEK PP Muhammadiyah Mukhaer Pakkana menandakan, jika pemerintah kurang memiliki instrumen memaksa dan bahkan tunduk pada kepentingan pemilik dana-dana yang berseliweran di manca negara, terutama di negara-negara suaka pajak.
“Untuk itu perlu ketegasan yang dilakukan pemerintah, karena kebijakan tax amnesti di dukung oleh rakyat Indonesia,” terang Mukhaer, di Jakarta, Senin (19/4).
Dalam data dan kajian yang dilakukan MEK, kutip Mukhaer, menyebutkan jika besaran deklarasi yang mencapai Rp4.868 triliuan. Di mana Rp3.687 triliun atau tiga perempatnya berasal dari dalam negeri. Dengan demikian menandakan bahwa harta yang dimiliki pemilik modal besar di dalam negeri ternyata selama ini tidak terekam oleh pemerintah alias tidak terdeteksi sebagai wajib pajak.
Dengan realitas ini menjadikan pertanyaan, kata dia, mengapa tidak terdekteksi? Apakah memang tidak ada sistem mendeteksinya atau ada permainan transaksional antara WP dengan petugas pajak? Makanya, kata Mukhaer, perlu pembenahan besar-besaran sistem dan mental aparat petugas pajak.
Perluasan WP dari kebijakan amnesti pajak yang diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak belum terlihat dampaknya hingga triwulan pertama 2017. Indikasi itu tampak dari realisasi penerimaan pajak hingga 15 Maret 2017 yang baru mencapai Rp 145 triliun. Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun 2016 yang mencapai Rp 176 triliun. Potensi penerimaan pajak tahun ini idealnya lebih tinggi dibandingkan tahun 2016. Selain adanya peluasan basis pajak hasil dari amnesti pajak, prospek pertumbuhan ekonomi tahun 2017 juga diperkirakan lebih baik dibandingkan tahun 2016.
MEK mengkaji ini dikarenakan, jka menelisik data statistik terutama menyangkut target awal, misalnya jumlah uang tebusan dan harta repatriasi, diakui oleh Pemerintah telah meleset. Berdasarkan dashboard amnesti pajak, jumlah peserta sebanyak 965.983 WP dengan total penyampaian surat pernyataan harta (SPH) 1,02 juta. Bila dibandingkan dengan jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaian surat pemberitahuan (SPT) pada 2016 sebanyak 20,2 juta, total partisipan hanya mencapai 4,7%. Padahal, selama ini kepatuhan formal WP hanya 62%.
Partisipasi WP menjadi salah satu ukuran penambahan basis pajak baik dari sisi subjek maupun objek yang berujung pada kantong penerimaan negara. Nyatanya, uang tebusan mencapai Rp114 triliun, atau dengan kata lain, hanya Rp11 triliun tambahan yang berhasil diraup dan dicatatkan sebagai penerimaan tahun 2017.
Dengan modal akumulasi deklarasi harta senilai Rp4.866 triliun, memang bisa mendapatkan tambahan potensi basis pajak baru dari sisi objek. “Sayangnya, dari sisi subjek, fasilitas pengampunan ini hanya menambah WP baru sekitar 48.000 atau sekitar 5% dari keseluruhan peserta,” tutup Mukhaer. (aye/wiy)