Keluarga dari Luthfi Alfiandi, pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat melakukan aksi bersama siswa STM dan SMK di depan DPR RI, September 2019 lalu, mengharapkan pemuda berusia 20 tahun itu cepat dibebaskan.
“Ya tentu saya berharap anak saya dibebaskan. Ya saya memang tadi ga ikutin pembacaan dakwaannya karena terpotong sholat, tapi katanya ada penangguhan mudah- mudahan saja penangguhan penanganannya dikabulkan,” ujar Nurhayati, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Gajah Mada, Jakpus, Kamis (12/12/2019).
Keinginan Nurhayati ibu dari Luthfi itu disebabkan lamanya waktu tak dapat melihat putranya beraktivitas normal selama dua bulan 12 hari. Nurhayati mengatakan meski mengharapkan anaknya cepat dibebaskan, ia akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ia masih tidak menyangka Luthfi harus menjalani pidana karena pada awalnya pria yang akrab dipanggil Dede itu hanya meminta izin untuk pergi bermain ke rumah temannya.
“Saya syok, pas tau ternyata anak saya ikut demo terus ditangkap polisi. Saya langsung cari ke Polsek Tanah Abang dan Polda Metro Jaya belum ketemu. Baru ketemu di hari ketiga di Jakarta Barat,” kata Nurhayati.
Setelah ditemukan, Dede ternyata dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut karena Polisi menilai Dede memancing kerusuhan pada saat mengikuti aksi demo.
Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada minggu depan Rabu, 18 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penutut umum.
Penasehat hukum Burhanuddin dari terdakwa Luthfi mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Jadi mengingat beliau masih muda dan masih panjang masa depan hidupnya jadi kami dari Penasehat Hukum mengajukan penangguhan penahanan,” kata Burhanuddin di akhir persidangan.
Pengajuan penangguhan yang dilakukan Burhanuddin didukung oleh tiga orang anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, yaitu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan dua anggota komisi III DPR RI Habiburokhman, dan Didik Mukrianto.
Ketiga orang kader Partai Gerindra itu berperan sebagai penjamin penundaan masa penahanan dan memastikan Luthfi tidak akan melarikan diri, mempersulit pemeriksaan, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya. “Mereka turut menjamin bahwa Luthfi akan memenuhi panggilan apabila diperlukan untuk kepentingan, penuntutan, dan atau peradilan,” katanya.
Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Ketua persidangan Bintang AL langsung menjawab akan mempertimbangkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa. “Baik, akan kami pertimbangkan, tentunya majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk mengetahui dapat atau tidaknya permohonan tim kuasa hukum dikabulkan,” kata Hakim Bintang.
Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dan menginginkan pemeriksaan segera dilakukan oleh majelis hakim. Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada minggu depan Rabu, 18 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. (net/lin)
sumber: indopos.co.id