Sebagai badan hukum usaha, koperasi harus dimodernisasi. Hal itu seiring banyaknya peluang bisnis baru. Apalagi sekarang peluang bisnis terbuka lebar di era industry 4.0 yang serba digitalisasi.
Modernisasi koperasi juga meliputi SDM dan manajemen bisnisnya. Koperasi harus modern, mandiri, besar, unggul, profesional dalam menggunakan teknologi dan ilmu pengetahuan untuk mengelola organisasi dan manajemen bisnisnya.
Hal itu menjadi bahan pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk SDM Unggul, Organisasi dan Bisnis Koperasi diselenggarakan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
FGD dipandu Direktur Perencanaan, Data, dan Informasi Dekopin Abdul Wahab dengan menghadirkan narasumber. Deputi Kepala Bappenas Bidang Ekonomi Ahmad Dading Gunadi, Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmoko.
Kemudian Asisten Bidang Peningkatan Kualitas Koperasi Deputi SDM Kementerian Koperasi Dwi Andriani, Asdep Pembiayaan Kemenkop Hanafiah Sulaeman, pengurus Dekopin Daerah, sejumlah pengurus koperasi sekunder, dan akademisi.
Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Pusat Agung Sudjatmoko mengatakan, manajemen organisasinya juga harus menyesuaikan dengan teknologi IT, yaitu sistem digitalisasi.
“Menarik koperasi dalam bisnis di era industry 4.0 membutuhkan SDM unggul, serta bisa merevitalisasi organisasi dan bisnisnya. Sudah saatnya teknologi IT diterapkan untuk sistem aplikasi pengelolaan bisnis & organisasi koperasi koperasi,” kata Agung dalam paparannya.
Sebagai pelaku bisnis, kata Agung, koperasi harus lincah beradaptasi dengan perubahan. Karena itu, koperasi dituntut harus mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan bisnisnya, baik pada level produk, distribusi, maupun konsumsi/user. “Jika tidak melakukan perubahan, maka koperasi akan ditinggalkan anggota atau digilas oleh perubahan,” ujarnya.
Deputi Kepala Bappenas Bidang Ekonomi Ahmad Dading Gunadi mengungkapkan, setidaknya ada tiga permasalahan yang dihadapi koperasi hingga menyebabkan tidak berkembang.
“Pertama, lemahnya manajemen, rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) koperasi. Serta karena koperasi dikelola tidak sepenuhnya, tapi paruh waktu,” kata Dading pada sesi paparannya.
Yang dialami Dading, kenangnya, banyak koperasi berperan seperti rentenir. Praktik itu dilakukan melalui perangkat digital dan jaringan internet, termasuk melalui media sosial. Dading berharap, Dekopin bisa ikut memberikan penguatan terhadap koperasi. “Memang harus ada restrukturisasi kelembagaan,” kata dia.
Staf khusus Menkop Teguh Budiyatna mengungkapkan, ke depan, yaitu di era digital ini, banyak peluang bisnis yang bisa diambil oleh koperasi. Dia menyontohkan salah satunya adalah asuransi. “Sektor ini banyak berhubungan dengan hajat anggota koperasi,” ujar Teguh dalam paparannya sekaligus membuka FGD.
Syaratnya, lanjut Teguh, program koperasi bisa berkembang jika memang ada partisipasi dari anggota, harus jelas apa core bisnis yang tepat, dan tentu harus ditunjang SDM unggulan.
Rencana Pengembangan
Asisten Bidang Peningkatan Kualitas Koperasi Deputi SDM Kementerian Koperasi Dwi Andriani menyatakan, terkaitan program pembinaan dan pengembangan koperasi, pihaknya lebih konsentrasi pada model-model pelatihan yang diberikan kepada anggota koperasi.
“Sedangkan, bagi Dekopin sendiri adalah bagaimana kegiatan lebih pada upaya menata kelembagaan koperasi,” kata Dwi dalam FGD yang sama.
Hanafiah sendiri banyak menyoroti peluang pembiayaan usaha koperasi. Di antaranya, adanya dana bergulir yang dikelola LPDB, dana kredit ultra mikro (umi), maupun kredit usaha rakyat (KUR).
“Yang penting diperhatikan koperasi adakah tata kelola, tata niaga produksi, insentif pajak, juga pentingnya market place. Ada 5 masalah pokok yang tengah dihadapi UMKM Indonesia yakni, akses pembiayaan, organisasi dan SDM, peluang usaha, birokrasi dan regulasi, serta pembukuan,” imbuh Hanafiah mantan Sekjen Dekopin.
Hal inilah yang mendorong Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) mengadakan FGD dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Jakarta, Rabu (31/7/2019) lalu.
Ketua Umum Hipmikindo Syahnan Phalipi mengatakan, akses pembiayaan ke lembaga keuangan masih sangat rendah. Baru sekitar 20 persen dari total UMKM yang memiliki akses ke lembaga keuangan. Dalam hal ini, lanjut Syahnan dibutuhkan political will pemerintah untuk mendukung keberadaan UMKM.
Sementara itu, Muhamad Sukri Sekjen Dekopin menyoroti masalah pembinaan koperasi. Menurut dia, tujuan pembinaan koperasi harus diarahkan untuk mewujudkan koperasi yang tangguh yang dapat tumbuh dan berkembang menjadi usaha besar.
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo menjelaskan, hasil survei perguruan tinggi belum lama ini menyebutkan bahwa hampir 73 persen pelaku usaha khususnya skala mikro, tanpa pendampingan mengalami kegagalan.
“Oleh karena itu, solusinya adalah bagaimana peran asosiasi pendamping ke depannya seperti apa. LPDB memiliki mitra pelaku KUMKM di hampir seluruh di Indonesia. Saya berharap asosiasi pendamping bisa melakukan pembinaan hingga ke daerah-daerah tersebut,” ujar Braman ketika itu.
Tujuannya, kata Braman, agar penyaluran dana bergulir bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin. “ Kami juga berharap Hipmikindo sebagai salah satu asosiasi pemdaping KUMKM bisa memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menjadikan masalah pendampingan ini sebagai kebijakan pemerintah dalam mengakses pembiayaan dana bergulir,” harap mantan Kepala Dinas Koperasi Jawa Timur.
“Saya kira ini kesempatan cukup besar, sehingga kalau pun masukan dari asosiasi bisa diterima Presiden, akan keluar suatu kebijakan baik dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), maupun Keputusan Presiden (Keppres),” ujar Braman.
Sejak 2008 hingga akhir Mei 2019, total penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM mencapai Rp 9 triliun yang disalurkan kepada 4.304 mitra seluruh Indonesia. Dana tersebut disalurkan melalui LKBB Rp 550,04 miliar, dan UMK (KSP/USP) sebesar Rp 3,61 triliun.
LPDB-KUMKM menerapkan asas prudent dalam strategi penyalurannya, yakni prinsip kehati-hatian. Hal ini bertujuan untuk melindungi dana APBN yang digulirkan ke pelaku koperasi dan UKM, sehingga dana tersebut tepat penyaluran, tepat pemanfaatan, dan tepat pengembalian. (lin)