Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik, Balai Ternak BAZNAS Diresmikan di Aceh

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meresmikan Program Balai Ternak di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Rabu (26/9/2019).

Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) BAZNAS Ajat Sudarjat mengatakan, Balai Ternak BAZNAS di Pidie Jaya ini merupakan yang ketujuh yang dikembangkan Baznas. Enam lainnya telah memberdayakan peternak di Provinsi Banten, Jwa Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

“Balai Ternak BAZNAS adalah program pemberdayaan ekonomi mustahik dalam sektor peternakan melalui peningkatan produktivitas ternak sehingga dapat meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan peternak,” ujar Ajat bersama Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas dalam rilis Humas Baznas, Kamis (26/9/2019).

Balai Ternak ini, kata Ajat, memadukan konsep pembibitan dan penggemukan dengan pemberdayaan masyarakat, khususnya petani dan peternak kecil. “Pemberdayaan kelompok ini dilakukan dengan pendampingan dan memberikan aset produktif berupa hewan ternak kambing untuk dikembangkan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sebagai inisiasi program, lanjut Ajat, telah disalurkan sebanyak 188 ekor terdiri dari 80 ekor induk kambing betina dan 8 ekor kambing pejantan. Sebanyak 100 ekor lain adalah bakalan yang diserahkan pada kepada 20 kepala keluarga anggota Kelompok Peternak Tuah Guree Lhok Puuk.

“Diharapkan pada akhir tahun kedua diharapkan bisa menghasilkan minimal 702 ekor anak, sehingga terjadi penambahan populasi menjadi 890 ekor. Perputaran bisnis penggemukan bakalan terjadi sebanyak tiga kali dalam setahun dengan jumlah yang dijual setiap kali panen sebanyak 100 ekor,” terangnya.

Dengan demikian, kata dia, dalam setahun terjadi penjualan bakalan jantan hasil penggemukan sebanyak 300 ekor.  Menurut Ajat, pendampingan tersebut ditargetkan bisa mewujudkan kemandirian masyarakat dari tiga sisi.

Pertama, kemandirian ekonomi, yaitu meningkatkan pendapatan petani sehingga terlepas dari garis kemiskinan dan bisa menabung untuk masa depan anak dan keluarga.

Kedua, kemandirian kelembagaan yaitu penerima manfaat tergabung dalam lembaga lokal seperti koperasi, peguyuban dan gabungan kelompok yang mampu mengembangkan diri, berorganisasi secara swadaya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar program.

“Ketiga ini adalah kemandirian mental spiritual. Sehingga para penerima bisa meningkat ketakwaannya dan bisa beribadah sosial seperti zakat, infak, sedekah, kurban dan menjauhi riba,” tuntasnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *