PT PP Teken PPJT Tol Semarang Demak Melalui PT PP Semarang Demak

Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak Handoko Yudianto (ketiga dari kiri) menandatangani Perjanjian Penjaminan bersama Plt Direktur Utama PT PII Wahid Sutopo, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Foto: Humas PT PP

PT PP, salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka di Indonesia melakukan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Tol Semarang-Demak di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta, Senin (23/9/2019).

Acara penandatanganan dilakukan Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak Handoko Yudianto bersama Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit disaksikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Utama Perseroan Lukman Hidayat, beserta jajaran manajemen.

Selain itu, dilakukan penandatanganan Perjanjian Penjaminan Tol Semarang-Demak oleh Plt Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dan Direktur Utama PT PP, serta penandatanganan Perjanjian Regres Tol Semarang-Demak antara Menteri PUPR dengan Plt Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.

Dalam sambutannya, Sri Mulyani menegaskan pembangunan proyek tol terintegrasi dengan tanggul laut ini didukung sepenuhnya oleh pemerintah. Dimana PII menjadi salah satu vehicle Kementerian Keuangan untuk menjamin Tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan tanggul laut dengan total nilai investasi sebesar Rp15 triliun.

Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak Handoko Yudianto mengatakan, tol Semarang Demak juga merupakan salah satu bentuk kolaborasi dan instrument dalam mendorong skema pendanaan KPBU (Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha).

“Pembangunan ini diharapkan tidak hanya sukses mengatasi kemacetan dan rob, namun mampu menggambarkan reputasi negara sebagai investor friendly,” ujar Handoko dalam rilis Humas PT PP, Selasa (24/9/2019).

Menurut Handoko, penandatanganan PPJT ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Menteri PUPR No. PB.02.01-Mm/1347 tanggal 17 Juli 2019 mengenai Penetapan Pemenang Lelang Tol Semarang-Demak.

Adapun penandatanganan Akta Perjanjian Usaha Patungan (PUP) dan Akta Pendirian PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak telah dilakukan 7 Agustus 2019. “Melalui penandatanganan PPJT ini, diharapkan Perseroan bisa memulai proses pengerjaan pembangunan jalan tol sepanjang 27 kilometer,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Tol Semarang-Demak merupakan satu dari 14 ruas tol Proyek Strategis Nasional (PSN) Perpres Nomor 56 Tahun 2018. Proyek tol sepanjang 27 kilometer ini direncanakan berfungsi sebagai tanggul laut di pantai utara Kota Semarang, mulai dari wilayah Kaligawe hingga Kali Sayung di Kabupaten Demak, sehingga dapat menanggulangi banjir dan rob Kota Semarang sekaligus mengurai kemacetan Semarang Demak.

PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak selaku badan usaha yang memenangi lelang akan melaksanakan perencanaan, pengembangan, pembangunan dan pengelolaan Tol Semarang-Demak, dengan susunan kepemilikan saham Perseroan sebanyak 65 persen, PT Wijaya Karya sebanyak 25 persen dan PT Misi Mulia Metrical sebanyak 10 persen. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *