Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia).
Hal itu seperti disampaikan langsung Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019). “Tadi disampaikan ke saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi,” kata Jokowi.
Seperti diketahui, Rabu (19/9/2019), KPK mengumumkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tadi pagi Pak Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” ungkap Presiden.
Presiden mengaku menghormati proses hukum penetapan Imam sebagai tersangka tersebut. Namun mengenai pengganti Imam, Presiden belum memutuskannya. “Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksanan tugas),” tambah Presiden.
Menpora Imam Nahrawi menyatakan akan mengikuti segala proses hukum. “Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh Pimpinan KPK dan tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada,” kata Imam di rumah dinasnya, Kompleks Kementerian Widya Candra, Jakarta, Rabu malam (18/9/2019).
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Imam mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detil kasus yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia berharap itu bukan sesuatu yang bersifat politis semata.
”Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama. Karena saya tidak seperti yang dituduhkan,” katanya.
Imam yang saat itu memakai peci putih itu juga menyatakan bahwa ia akan memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap. Namun ia juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. ”Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah. Tidak. Akan kami buktikan bersama-sama nanti di proses pengadilan,” ungkapnya.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan menghormati keputusan KPK. “Ya, kami sudah dengar penetapan tersangka. Kami menghormati keputusan KPK,” ujar Sekjen PKB Hasanuddin Wahid di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Hasanuddin menegaskan partainya tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Imam Nahrawi serta akan memberikan advokasi atau pendampingan kepada yang bersangkutan.
PKB juga akan melakukan tabayyun atau mencari fakta yang sebenarnya yang dilakukan Imma Nahrawi serta melakukan rapat guna melakukan kajian mendalam untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.
KPK segera memanggil Nahrawi pascaditetapkan sebagai tersangka. “Segera, tanggalnya berapa penyidik yang memanggil,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar. “Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” ungkap Alexander.
Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya, lanjut Alexander, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Miftahul diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
“Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar,” kata Alexander.
Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (net/lin)
sumber: indopos.co.id