PT Angkasa Pura II mensterilkan kargo pesawat udara dari laptop Macbook Pro 15 Inch sebagai tindak lanjut larangan penumpang membawa jenis laptop tersebut ke dalam pesawat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Senior Vice President of Corporate Secretary & Legal Angkasa Pura II Achmad Rifai mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada personel pengamanan penerbangan atau Aviation Security (Avsec) di bandara.
Tujuannya agar melakukan pemeriksaan intensif supaya bagasi tercatat atau kargo pesawat steril dari Macbook Pro 15 inch produksi 2015 yang dipasarkan pada September 2015 hingga Februari 2017.
Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dilakukan dua kali oleh personel Avsec menggunakan metal detector yakni pada Security Check Point 1 dan Security Check Point 2.
“Pemeriksaan Security Check Point 1 dilakukan saat penumpang pesawat memasuki check-in area, dan di titik itu Avsec akan memastikan tidak ada Macbook Pro model tertentu itu yang masuk ke dalam bagasi tercatat atau kargo pesawat.
Sementara itu, pemeriksaan pada Security Check Point 2 dilakukan saat penumpang menuju boarding lounge,” jelas Rifai dalam rilisnya, Sabtu (31/8/2019).
Di samping itu, lanjut Rifai, saat memproses lapor diri (check-in), petugas di meja check-in juga akan memastikan kepada penumpang pesawat apakah di barang bawaan atau koper yang masuk kargo pesawat terdapat Macbook Pro seri tertentu yang dilarang itu.
Adapun sejumlah maskapai domestik dan asing juga sudah mengeluarkan kebijakan penanganan sendiri terkait isu Macbook Pro seri tertentu ini. “Diketahui, ada maskapai yang sama sekali melarang penumpang pesawat membawa Macbook Pro seri tertentu ini ke dalam kabin pesawat mau pun sebagai bagasi tercatat atau kargo,” ujarnya.
Angkasa Pura II mengimbau agar masing-masing maskapai melakukan sosialisasi dan memastikan penumpang sudah mengetahui kebijakan itu. Penumpang pesawat juga diimbau mencari tahu kepada masing-masing maskapai mengenai kebijakan penanganan terhadap Macbook Pro seri tertentu itu.
Terkait dengan adanya pemeriksaan Macbook Pro model tertentu ini, Angkasa Pura II juga mengimbau agar penumpang pesawat datang lebih awal ke bandara agar memiliki cukup waktu dalam memproses keberangkatan.
Kementerian Perhubungan melarang penumpang pesawat untuk memasukkan laptop Macbook Pro 15 Inch ke dalam kargo pesawat atau diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage).
Kemenhub menekankan bahwa Macbook Pro model tertentu itu masih bisa dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat dengan persyaratan tidak boleh digunakan dan tidak boleh dilakukan pengisian baterai.
Macbook Pro dimaksud adalah yang diproduksi pada 2015 dan dipasarkan pada September 2015 hingga Februari 2017. Di dalam Macbook Pro model itu ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (overheat) yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.
Adapun kebijakan baru ini sesuai dengan surat nomor AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan yang diterbitkan pada Jumat, 30 Agustus 2019. (net/lin)