Buntut Listrik Padam, Tak Menutup Kemungkinan FAMI Gugat Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo

Buntut listrik padam sepanjang Minggu siang hingga malam (4/8/2019), tidak menutup kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI).

Sekretaris Jenderal FAMI Saiful Anam mengatakan, nanti digugatan bisa jadi menteri bahkan bisa jadi presiden turut tergugat. Makanya kita lagi menghimpun dan mengumpulkan siapa saja yang dijadikan sebagai tergugat.

“Khusus hari ini, FAMI memang baru melaporkan PLN karena sebagai subjek hukum atas pemadaman listrik pada Minggu siang (4/8/2019). Bahkan, pada 2015 presiden pernah menjamin bahwa tidak akan ada pemadaman listrik di wilayah Jawa dan Bali,” ujar Saiful Anam di Kantor Ombudsman RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Karena itu, lanjut Saiful, FAMI mendesak dan melihat sejauh mana tanggung jawab presiden dalam membenahi PLN. Ia mengatakan kedatangannya ke Ombudsman juga membawa berkas pengaduan, kronologis kejadian, bukti-bukti berkaitan pemadaman listrik hingga kerugian masyarakat.

Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan, dampak pemadaman listrik cukup berpengaruh signifikan terutama aspek materi. Hingga kini baru satu sektor yaitu mal yang sudah mengungkapkan jumlah kerugian sebesar Rp200 miliar.

“Itu baru satu sektor bagaimana dengan ribuan, ratusan hingga jutaan kelompok masyarakat yang mengalami kerugian. Karena itu, PLN sebagai salah satu pusat pelayanan publik kategori vital seharusnya bisa mencari alternatif lain sebelum pemadaman listrik dilakukan,” imbuhnya.

Kalau listrik itu mati berarti fatal, lanjut Laode, tidak boleh terjadi dan kami Ombudsman turut prihatin atas peristiwa ini. Secara umum ia menilai PLN gagal dalam melakukan sistem manajemen yang meliputi mengelola, merencanakan dan mengawasi sehingga mengakibatkan kerugian besar di berbagai sektor.

Ombudsman, kata dia, segera melakukan investigasi. “Kami mengambil sikap untuk terlibat melakukan investigasi tentang kasus ini. Investigasi diperlukan untuk mengetahui secara pasti penyebab padamnya listrik. PLN, berdalih akibat adanya gangguan jaringan transmisi dari Pemalang, Ungaran, Jawa Tengah, ke wilayah barat,” kutipnya.

Jikapun terjadi gangguan seperti itu seharusnya PLN bisa menjelaskan kepada publik kenapa terjadi kerusakan. Kemudian apabila sebelumnya sudah pernah terjadi semestinya perusahaan setrum tersebut bisa mengantisipasi.

“PLN gagal dalam melakukan sistem manajemen yang meliputi mengelola, merencanakan dan mengawasi sehingga mengakibatkan kerugian besar di berbagai sektor. PLN menunjukkan dan membuktikan kegagalannya dalam melakukan pengelolaan dari kasus yang terjadi kemarin,” ujarnya.

Jika pemerintah tidak melakukan evaluasi di tubuh PLN maka dikhawatirkan persoalan yang sama akan kembali terulang dan menimbulkan kerugian lebih besar lagi. Melihat kejadian tersebut, PLN tidak cukup hanya dengan meminta maaf saja kepada masyarakat. Namun harus malu dan diwujudkan dalam sikap perbaikan manajemen ke depannya.

FAMI menilai PLN melakukan maladministrasi terkait pemadaman listrik yang merugikan berbagai pihak. “Undang-undang telah mengatur bahwa harus ada pemberitahuan kepada masyarakat sebelum dilakukan pemadaman atau pemutusan listrik oleh PLN,” imbuhnya.

Tapi ini tiba-tiba mati, sambung dia, dan matinya cukup lama yakni sekitar lima hingga delapan jam. Bahkan hari ini Selasa (6/8/2019) di sebagian wilayah masih terjadi pemadaman listrik.

FAMI menilai hal tersebut menjadi benang merah maladministrasi yang dilakukan PLN. Lebih spesifik merujuk pada pasal 6 dan 27 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Selain itu, FAMI juga akan mengadukan PLN ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) karena banyak konsumen yang merasa dirugikan dan kecewa atas peristiwa pemadaman listrik.

Lebih lanjut, FAMI mempertanyakan penyebab pemadaman listrik tersebut. Bahkan, ia juga menyinggung terkait ada tidaknya kaitan permasalahan tersebut dengan dirut PLN sebelumnya yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ini harus diaudit tuntas, jangan sampai hal sama terulang kembali,” ujarnya.

Terdapat beberapa contoh dampak pemadaman listrik, di antaranya ikan hias milik masyarakat mati, es mencair, kafe tidak beroperasi, pengacara tidak bisa mengetik, kartu debit tertinggal di mesin anjungan tunai mandiri, dan sebagainya.

“Bahkan, ironisnya sepasang suami istri meninggal dunia kemarin di daerah Jawa Barat akibat kebakaran. Masyarakat terpaksa menggunakan lilin sebagai penerangan,” ujarnya.

Kemudian, FAMI mendesak PLN untuk menjelaskan sejauh mana tanggung jawab instansi tersebut atas beberapa peristiwa yang terjadi akibat pemadaman listrik tersebut.

Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten mengakui pihaknya tidak mengantisipasi gangguan dua jalur sirkuit sekaligus pada sistem penyaluran daya listrik di jalur utara dan selatan.

“Mengenai kalkulasi, kami memiliki ketentuan N minus 1, kemudian emergency-nya adalah N minus 1 minus 1. N adalah jumlah sirkuit, dan dalam sistem yang memasok di utara dan selatan, ada dua sirkuit di utara dan dua di selatan,” kata Sripeni Inten.

Sripeni menambahkan pemeliharaan yang bisa dilakukan terhadap sistem pasok hanya satu sirkuit. Namun pada insiden Minggu (4/8) terjadi gangguan di dua sirkuit pasok sekaligus. (net/lin)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *