Polres Bogor, Jawa Barat menetapkan wanita yang membopong anjing masuk dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, berinisial SM (52) sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Turnoyudo mengatakan, saat ini SM tengah menjalani proses observasi kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta, lantaran adanya keterangan keluarga SM mengenai rekam medik SM yang sempat menerima penanganan kejiwaan dari dua RS berbeda.
“Saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dalam proses ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Turnoyudo pada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa siang (2/7/2019).
Maka lebih lanjut dilakukan pendalam tes kejiwaan yang dilangsungkan di RS Kramat Jati yang tidak menutup kemungkinan melibatkan dokter atau ahli. Polres Bogor sudah melakukan serangkaian proses hukum yang begitu cepat.
Mulai dari awal kejadian SM terlibat pertengkaran dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh karena membawa seekor anjing dan tidak melepaskan alas kaki ke dalam masjid pada Minggu, 30 Juni 2019 siang.
“Yang pertama dari Polsek langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian saudari SM langsung dibawa ke Mapolres Bogor, Minggu sorenya,” terang Turnoyudo.
Ia mengimbau, masyarakat khususnya umat muslim tidak terprovokasi atas terjadinya perkara yang dilakukan oleh SM. Pasalnya, perwakilan dari agama Katolik di Kabupaten Bogor sudah menyampaikan permohonan maaf atas aksi SK.
“Jangan termakan atau terprovokasi isu hoaks atau ujaran lain yang sifatnya memprovokasi. Dalam hal ini Polres Bogor telah bersama-sama dengan ketua MUI Bogor, tokoh agama, termasuk tokoh agama Katolik telah memberikan permohonan maaf,” tuturnya. (net/lin)