Setiap tahun, pengimpunan zakat nasional mengalami pertumbuhan rata-rata 30,55%. Pada 2016, zakat yang berhasil diimpun organisasi pengelola zakat, baik Baznas maupun LAZ sebesar Rp 5.017,29 miliar dan meningkat menjadi Rp 6.224,37 miliar pada 2017 dan Rp 8.100 miliar pada 2018.
Pertumbuhan yang positif dan berkesinambungan tersebut juga diikuti dengan penyaluran zakat yang efektif dan produktif. Rata-rata penyaluran zakat nasional adalah sebesar 66,03 persen dari total zakat yang dihimpun. Pada 2016, zakat yang berhasil disalurkan ke masyarakat adalah Rp 2.931 miliar, sementara pada 2017 sebesar Rp 4.860 miliar.
“Dari jumlah penyaluran zakat pada 2017, sebesar 78,1% telah disalurkan ke delapan golongan mustahik nasional,” jelas BambangBrodjonegoro, Menteri PPN/Kepala Bappenas pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 dengan tema “Peran Strategis Filantropi Islam dalam Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Islam Dunia Tahun 2024”, Selasa (5/3).
Melihat potensi zakat di Indonesia sebesar Rp 217 triliun, Menteri Bambang mengatakan zakat nasional masih dapat dipacu. Persentase penghimpunan terhadap potensi zakat pada 2016 adalah sebesar 2,3%, meningkat menjadi 2,8% pada 2017, dan 3,7% pada 2018.
Begitu pula penyaluran zakat pada 2016 dan 2017 masih di bawah 80%, yaitu 58,4% dan 78,81%. Untuk itu, Bambang mendorong segenap organisasi pengelola zakat baik Baznas Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota maupun LAZ Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota, semakin kreatif mengajak para muzakki untuk membayarkan zakat serta menyediakan platform pembayaran zakat yang mudah dan jelas bagi umat Islam.
“Realisasi penghimpunan zakat nasional masih sangat jauh dari potensinya. Diperlukan kerja keras kita semua untuk meyakinkan para muzakki membayarkan zakatnya secara tertib dan rutin kepada organisasi pengelola zakat yang resmi, sehingga dapat diakumulasi dalam data penghimpunan zakat nasional.Kita harapkan tahun ini tingkat penyaluran terhadap penghimpunan zakat dapat mencapai angka80 persen,” jelasnya.
Lima strategi pengelolaan zakat yang harus dilakukan, sebut dia, mendorong hadirnya regulasi dan kebijakan yang mendukung perbaikan tata kelola zakat nasional. Perlu direviu kembali Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 untuk mempelajari kemungkinan perbaikan sekaligus tambahan pengaturan dalam tata kelola zakat nasional.
Kedua, memanfaatkan teknologi untuk mobilisasi dan penyaluran zakat. Diperlukan rekening zakat untuk menampung dana zakat dari nasabah perbankan, sehingga dari penghasilan nasabahyang telah mencapai nishab(batas terendah harta dikenai zakat) dapat secara otomatis disisihkan ke rekening.
Baca: http://semarak.co/potensi-transaksi-tapcash-baznas-card-untuk-ziswaf-capai-rp-25-m/
Perlu juga dikembangkan platform teknologi yang memudahkan muzakki dalam membayarkan zakatataupun menerima bantuan zakat. Ketiga, mendorong pemanfaatan zakat yang mendukung pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Pengelola zakat harus menyalurkan dana zakat pada kegiatan-kegiatan yang memiliki korelasi yang jelas dengan upaya mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan mustahik.
Perlu indeks yang dapat mengukur tingkat dampak zakat dalam mengatasi kemiskinan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan para muzakki kepada pengelola zakat. Keempat, mewujudkan database zakat nasional yang terintegrasi.
Dengan database terintegrasi dapat diperoleh data muzakki, mustahik, pengelola zakat, jumlah zakat terkumpul, jumlah mustahik yang terbantu dengan zakat, ataupun jumlah mustahik yang berubah menjadi muzakki.
Hal ini juga mencegah penumpukan bantuan zakat di suatu daerah, sekaligusmenyeleraskan program pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
Kelima, memanfaatkan zakat untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.Zakat sebagai salah satu komponen penting dalam arsitektur keuangan syariah harus terintegrasi dengan pengembangan keuangan dan ekonomi syariah.
Beberapa kebijakan yang perlu dikembangkan antara lain adalah penggunaan rekening syariah dalam penerimaan dan penyaluran zakat.Jika semua pengelola zakat menggunakan rekening bank syariah, maka mau tidak mau setiap muzakki akan membayarkan zakat melalui rekening syariah.
Begitupun apabila semua mustahik membuka rekening zakat, maka semua penyaluran bantuan zakat juga akan melalui rekening syariah.Selain itu, dana zakat juga dapat digunakan untuk membantu UKM yang menjual produk halal dan menggunakan instrumen keuangan syariah dalam mengembangkan usahanya. Dengan demikian, pemanfaatan zakat juga mendukung industri halal di Indonesia. (lin)