Tanda Tangani Pakta Integritas, Ijtima Ulama II Dukung Prabowo Sandi Di Pilpres 2019

Capres Prabowo Subianto usai acara Ijtima Ulama II. foto: internet

Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama menggelar Ijtima Ulama II di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, hari ini Ahad (16/9). Calon Presiden (capres) Prabowo Subianto hadir dan memberikan sambutan bahkan tanda tangani Pakta Integritas berisi 17 butir disaksikan Ketua umum PAN Zulkifli Hasan, partai koalisi Gerindra dan PKS yang usung Prabowo Sandi.

Dalam sambutannya, Haji Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih atas kehormatan dan kepercayaan yang diberikan kepada dirinya yang berpasangan calon wakil presiden (cawapres Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Ketua Umum Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-U)  Muhammad Yusuf Martak memastikan penyelenggaraan Ijtima Ulama II telah mendapat restu dari Habib Rizieq Shihab selaku pembina GNPF Ulama dan juga Imam Besar Umat Islam Indonesia.

“Apa yang kita jalankan, apa yang kita sampaikan, dan semua langkah-langkah kita itu adalah hasil koordinasi dengan Habib Rizieq Shihab. Jadi tidak ada satu langkah yang tidak terkoordinasi dengan Habib,” kata Yusuf, di sela-sela acara.

Dia pun menjelaskan bahwa dalam acara ini akan ada sambutan dari habib Rizieq melalui rekaman suara. “Ya nnafi sore akan ada sambutan dari Habib. Habib akan memberikan support akan memberikan ucapan terimakasih dan dukungannya serta arahan-arahan setelah pakta integritas ditandatangani oleh paslon inshaAllah,” tambahnya. (zaa/int)

Prabowo memberikan sambutan dalam memenuhi undangan Ijtima Ulama II yang sepakat memberikan dukungan padanya di Pilpres 2019. foto: internet

Adapun isi pakta integritas yang disodorkan GNPF dalam agenda Ijtima Ulama II berisi 17 komitmen yang harus dipegang Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno jika terpilih sebagai presiden 2019:

  1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1045 secara murni dan konsekuen.
  2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.
  3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.
  4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umum beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.
  5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Ummat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
  6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
  7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
  8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.
  9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.
  10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.
  12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.
  13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.
  14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
  15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.
  16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman.
  17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penandatanganan dilakukan antara Prabowo Subianto dan Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak. Hadir pula dalam penandatanganan, Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Waketum Gerindra Fadli Zon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *