CIMB Niaga Gandeng BPJS Kesehatan dengan Berikan Dana Talangan

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara (kedua kiri) berbincang dengan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso (kedua kanan), foto: internet

PT Bank CIMB Niaga (CIMB Niaga) menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan solusi terhadap masalah finansial BPJS Ketenagakerjaan berupa dana talangan kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes). Kerja sama untuk mendukung program pemerintah dalam bidang kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Sosial-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan, CIMB Niaga memberikan pembiayaan kepada Faskes dengan pola anjak piutang. Sehingga Faskes dapat menerima pembayaran lebih awal dari bank atas tagihannya ke BPJS Kesehatan.

“Setiap bulan rumah sakit-rumah sakit diberikan pembayaran oleh BPJS Kesehatan. Tapi itu perlu waktu dan memakan modal kerja. Misalkan modal kerja ketahan dua bulan, kita bisa talangi dulu yang satu bulan,” ungkap Pandji usai menandatangani berkas nota kesepahaman kerja sama dengan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Rabu (12/9).

CIMB Niaga, harap Pandji, mampu menjadi bagian solusi finansial bagi Faskes agar bisa menjaga kesinambungan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “CIMB Niaga merasa terhormat dapat berperan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan, sinergi dengan CIMB Niaga merupakan langkah untuk membantu Faskes agar dapat menjaga arus kas dan likuiditasnya melalui pembiayaan dari perbankan.

“Kami mengapresiasi kontribusi CIMB Niaga dalam mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS. Saat ini sejumlah perbankan baik nasional maupun swasta siap memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF. Ini bisa dimanfaatkan oleh faskes agar likuiditas rumah sakit berjalan baik,” ujar Kemal.

Sesuai perundang-undangan, lanjut Kemal, BPJS Kesehatan wajib membayar klaim atas pelayanan yang telah diberikan oleh faskes kepada peserta paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. “Hal ini merupakan peluang bagi CIMB Niaga untuk memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja berupa talangan tagihan kepada pihak faskes selaku mitra BPJS Kesehatan,” pungkasnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *