Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz melakukan audiensi dengan sejumlah penghuni rumah susun (rusun) dan apartemen di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Semarak.co – Audiensi digelar untuk menyerap aspirasi dan masukan dari para penghuni rusun sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun yang saat ini akan memasuki tahap pembahasan di DPRD DKI Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, para penghuni rusun dan apartemen menyampaikan beragam masukan terkait sejumlah pasal dalam draf Ranperda. Aspirasi yang disampaikan antara lain berupa usulan penghapusan, penambahan, maupun penyempurnaan substansi pasal.
Abdul Aziz mengatakan, banyaknya masukan yang diterima menunjukkan perlunya ruang pembahasan yang lebih luas bersama para pemangku kepentingan. Alhamdulillah dari pertemuan ini, kata dia, pihaknya menerima banyak sekali masukan-masukan.
“Baik yang berupa usulan untuk dihilangkan maupun usulan untuk ditambah. Jadi saya kira pertemuan ini tidak cukup satu kali, karena memang begitu banyak masukannya,” ungkap Aziz dilansir jakbar.pks.id/September 17, 2026 usai acara melalui WAGrop FBM Jakarta Barat, Kamis (17/9/2026).
Meski audiensi belum dapat membahas seluruh persoalan secara tuntas, Bapemperda memberikan waktu satu pekan kepada para penghuni dan pemilik apartemen untuk merumuskan serta menyampaikan usulan pasal yang dinilai perlu disempurnakan.
“Kami memberi waktu satu pekan lagi bagi seluruh penghuni dan pemilik apartemen untuk bisa memberikan masukan-masukan kepada Bapemperda sebelum pembahasan pasal-pasal Perda Rusun ini dilakukan,” ungkapnya.
Soroti Tarif Sewa Rusun dan Persoalan P3RS
Selain substansi pasal dalam Ranperda, audiensi juga menyoroti sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi penghuni rusun dan apartemen. Di antaranya terkait penyesuaian tarif sewa rusun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Serta persoalan struktural antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS) dengan pihak pengembang. Menurut Aziz, berbagai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan mencari akar masalahnya.
Sehingga regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan sesaat. Ia berharap masukan dari berbagai pihak, khususnya penghuni rusun, dapat memperkaya substansi Ranperda sehingga Perda yang nantinya disahkan mampu menjadi rujukan bersama.
“Jadi dengan adanya Perda ini, kami berharap semua itu punya aturan standar yang sama. Karena itu kami tadi minta juga bantuan pada pemilik rusun,” tandas Abdul Aziz, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta.
Perda Rusun Ditargetkan Relevan hingga 20 Tahun
Abdul Aziz menegaskan, pembahasan Ranperda Rumah Susun tidak boleh hanya berorientasi pada persoalan yang muncul saat ini. Menurutnya, Perda harus mampu menjadi landasan regulasi yang tetap relevan dalam jangka panjang.
Ia menilai setiap pasal yang diusulkan untuk diubah harus memiliki alasan yang jelas, baik dari sisi persoalan yang hendak diselesaikan maupun tujuan pengaturannya. Karena ini nanti apapun yang dibahas atau tercantum dalam pasal-pasal Perda rusun ini, ini akan menjadi pegangan mungkin 10-20 tahun ke depan.
Karena itu, Aziz meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan untuk tidak terjebak pada persoalan jangka pendek. Menurutnya, regulasi harus mampu mengantisipasi berbagai persoalan rumah susun yang mungkin muncul di masa mendatang.
“Jangan menghabiskan waktu untuk permasalahan yang ada sekarang. Tapi pikirkan permasalahan masa depan. Karena Perda ini umurnya panjang,” terang Abdul Azis, anggota dewan dari Dapil Jakarta Barat.
Persoalan Teknis Akan Diatur melalui Pergub
Terkait berbagai persoalan teknis yang kerap muncul dalam pengelolaan rumah susun, Aziz menjelaskan bahwa pengaturan lebih detail nantinya dapat dituangkan melalui peraturan turunan, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Dengan demikian, Perda diharapkan tetap berfokus pada aspek-aspek yang bersifat fundamental dan substansial, sementara ketentuan teknis dapat diatur melalui regulasi turunannya. “Teknis ini nanti ada turunan perda. Ini menjadi pergub. Pergub itulah yang mengatur teknisnya,” kata Aziz.
Di bagian lain diberitakan sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong perluasan kewenangan PT Transjakarta. Tak hanya mengelola transportasi darat dan laut, Transjakarta diminta turut mengelola transportasi udara, khususnya untuk mendukung mobilitas warga Kepulauan Seribu yang membutuhkan layanan kesehatan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan transportasi udara dibutuhkan untuk mempercepat mobilitas warga dari pulau-pulau di Kepulauan Seribu. Terutama ketika ada warga yang membutuhkan penanganan medis secara cepat.
“Kami berharap Transjakarta berbicara kembali kepada Pak Gubernur agar jangan hanya transportasi laut, tapi juga diberikan wewenang untuk mengelola transportasi udara,” ujar Aziz dalam keterangan, Selasa (1/9/2026) dilansir pks.id, September 2, 2026.
Akses transportasi udara dapat menjadi solusi ketika ada warga yang sakit. Sebab, apabila hanya mengandalkan kapal, masyarakat harus menunggu hingga kapal tersedia dan tiba di lokasi. “Kalau ada orang sakit itu kan nungguin kapal dulu datang. Kalau ada bandara kan relatif lebih cepat,” ungkapnya.
Menurutnya, transportasi udara juga dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak menggunakan transportasi laut. Dengan konektivitas yang semakin baik, mobilitas masyarakat di Kepulauan Seribu diharapkan semakin mudah.
“Selain untuk layanan darurat, transportasi udara juga dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak menggunakan transportasi laut. Saya berharap perubahan regulasi mengenai Transjakarta nantinya dapat mencakup kewenangan di tiga sektor, yakni transportasi darat, laut, dan udara,” ujarnya.
Ditambahkan Aziz, “Kami berharap dengan adanya penambahan dua tanggung jawab itu, transportasi air atau laut dan juga udara, ini akan mempercepat proses memajukan Kepulauan Seribu dan ini akan berdampak kepada perekonomian masyarakat.”
Diketahui, PT Transjakarta berencana mengambil alih pengelolaan transportasi umum menuju dan antarwilayah Kepulauan Seribu dari Dinas Perhubungan (Dishub) mulai tahun depan. Hal itu ditujukan untuk memperkuat konektivitas transportasi di Kepulauan Seribu sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (net/pks/smr)





