Menteri Rini Sampaikan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB Entas Kemiskinan

Rapat Tingkat Menteri terkait Evaluasi Capaian Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 8/2025, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Senin (27/4/2026).

Pelaksanaan Inpres No. 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, membutuhkan evaluasi khususnya untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 dan tingkat kemiskinan sebesar 5% pada 2029.

Semarak.co – Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan,  pengentasan kemiskinan ekstrem perlu didukung dengan perbaikan berkelanjutan terkait progres pelaksanaan Inpres No. 8/2025.

Bacaan Lainnya

“Kehadiran kita pada hari ini penting sebagai langkah koordinasi untuk menuntaskan pekerjaan Inpres,” ujar saat Rapat Tingkat Menteri di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Senin malam (27/4/2026).

Rapat tersebut menjadi langkah strategis dalam percepatan dan penguatan sinergi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan. Selain evaluasi, diperlukan tindak lanjut secara konkret dan terukur oleh berbagai pihak yang memiliki peran sentral agar mencapai target yang dicanangkan pemerintah.

Ia menyampaikan berbagai program intervensi telah dilakukan. Sebanyak Rp 129 triliun dana APBD telah terealisasi dan Rp 503,2 triliun dana APBN tersedia untuk mendukung untuk mendukung program pengentasan kemiskinan di seluruh wilayah Indonesia. Bantuan sosial juga telah menjangkau 8,56 juta (93,6%) keluarga miskin.

“Kemiskinan ekstrem berhasil turun dari 1,26 persen pada Maret 2024 menjadi 0,78 % pada September 2025. Sekitar 0,48% penduduk miskin ekstrem telah naik kelas,” ungkap Cak Imin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menambahkan, Inpres tersebut bukan sekadar mandat administratif, melainkan komitmen kepala negara untuk menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh pelosok Indonesia melalui keterpaduan program dan sinergi lintas sektor.

“Sesuai mandat pada butir ke-34 Inpres, Kementerian PANRB berperan sentral memastikan mesin birokrasi siap mendukung visi ini mulai dari penyiapan formasi SDM, penguatan kelembagaan, hingga orkestrasi proses bisnis tematik,” jelas Rini.

Kementerian PANRB telah menyusun proses bisnis tematik pengentasan kemiskinan, menetapkan fokus reformasi birokrasi tematik, serta memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pemenuhan SDM Sekolah Rakyat. Selain itu, dilakukan pula inovasi melalui piloting digitalisasi bantuan sosial guna meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program.

Rini kemudian menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia membutuhkan keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/Iembaga dan pemerintah daerah.

“Kunci ke depan ada pada penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, integrasi data, dan konsistensi implementasi, agar upaya pengentasan kemiskinan benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata,” pungkasnya. (hms/smr)

Pos terkait