Kolaborasi BPN dan Kejati Banten Dorong Penanganan Masalah, Pembetukan GTRA 2026 Perkuat Akses dan Pemanfaatan Tanah untuk Warga

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis rapat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Banten di Aula Baduy, Banten, Jumat 24 April 2026. Foto: dok humas

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten menggelar rapat pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Banten di Aula Baduy, Banten, Jumat 24 April 2026.

Semarak.co – Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan reforma agraria melalui sinergi lintas sektor guna mendorong pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis menegaskan, reforma agraria merupakan bagian dari konsensus nasional yang bertujuan menghadirkan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Momentum ini perlu dimanfaatkan secara optimal sebagai upaya bersama dalam memperbaiki tata kelola pertanahan di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten. Reforma agraria secara filosofis tidak hanya berbicara tentang penataan aset melalui redistribusi tanah, tetapi juga penataan akses.

“Setelah masyarakat menerima hak atas tanah, negara memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujar Harison dirilis humas usai acara melalui WAGroup Platform AMKI, Sabtu (25/4/2026).

Keberhasilan reforma agraria tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan kompleksitas permasalahan pertanahan dan tingginya ekspektasi masyarakat, sinergi menjadi kunci dalam memastikan program ini berjalan efektif dan berkelanjutan.

Di Provinsi Banten, lanjut Harison, pelaksanaan reforma agraria terus menunjukkan progres positif melalui penataan aset di sejumlah wilayah serta penataan akses berupa pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya melalui pengembangan UMKM.

Selain itu, pemanfaatan tanah cadangan umum negara juga diarahkan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik, termasuk sekolah terintegrasi, dengan melibatkan Bank Tanah sebagai mitra strategis.

Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menekankan bahwa tanah memiliki peran fundamental dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah. Ia menyebutkan bahwa hampir seluruh sektor pembangunan, mulai dari pendidikan, ekonomi.

Hingga lingkungan, sangat bergantung pada ketersediaan dan kepastian hukum atas tanah. Tanah adalah elemen yang sangat penting dalam kehidupan dan pembangunan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, dengan legalitas yang jelas dan data yang akurat, agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja secara terpadu dalam menginventarisasi potensi dan permasalahan pertanahan, memperkuat legalitas aset, serta meminimalkan konflik.

Di bagian lain dirilis lainnya, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten dan Kanwil BPN Banten menjadi wujud kolaborasi konkret dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

Hal itu seperti disampaikan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Arief Muliawan usai tanda tangan PKS di Banten, Rabu (22/4/2026).

Kerja sama yang terjalin harus memberikan manfaat nyata dan tidak hanya bersifat administratif semata. “Kerja sama ini harus benar-benar efektif di lapangan dan memberikan dampak langsung, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” ujar Arief dalam sambutan.

Pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kinerja, terutama dalam menghadapi persoalan pertanahan yang semakin kompleks, termasuk praktik mafia tanah. Peran Kejaksaan Tinggi menjadi sangat strategis dalam mendukung BPN, khususnya dalam aspek penegakan hukum.

BPN pada dasarnya melakukan pemeriksaan secara administratif (formal), sementara dalam proses hukum diperlukan pembuktian secara materiil. “Di sinilah pentingnya dukungan dari Kejaksaan, agar penanganan persoalan pertanahan dapat dilakukan secara komprehensif,” jelasnya.

Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai komunikasi yang intens selama ini menjadi kunci utama dalam membangun kolaborasi yang kuat.

“Saya meyakini bahwa sebelum ada kolaborasi dan koordinasi, harus ada komunikasi terlebih dahulu. Bagaimana kita bisa bekerja sama jika komunikasi tidak berjalan dengan baik,” ungkap Harison dirilis humas usai acara melalui WAGroup Platform AMKI, Kamis (23/4/2026).

Ia berharap penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam menjembatani kebijakan pusat dengan kebutuhan masyarakat di daerah. Kita tinggal menjalankan kebijakan pemerintah secara tepat (proper), hati-hati (prudent), serta dengan penuh integritas dan profesionalisme.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas BPN. Seluruh bidang di Kejaksaan, baik Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), maupun bidang lainnya, siap berkolaborasi.

“Kami siap bekerja sama, bergotong royong dengan semangat bersih dan berintegritas. Harapannya, sinergi ini dapat mendukung dan menyukseskan program baik dari Kejaksaan maupun BPN,” ujar Erna dirilis humas Kanwil BPN Banten.

Ke depan, harap Erna, akan dilakukan penguatan kerja sama hingga ke tingkat daerah, termasuk melalui penandatanganan MoU antara Kejati dan Kanwil BPN. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat berjalan lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hadir Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN Unu Ibnudin, Kasubdit Bina Pengadaan Tanah Wilayah I Bambang Trihartanto Suroyo, Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Hak Darman Satia HS.

Selanjutnya Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Anugerah Satriwibowo, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan GOyandi Dwi Ammar, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Encep Mulya Nakhrowi. (hms/amk/smr)

Pos terkait