Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi pada 6 Lembaga Amal Gaza, Tuding Berafiliasi dengan Hamas

Amerika Serikat pada Rabu (21/1/2026) mengumumkan sanksi terhadap enam organisasi amal yang beroperasi di Jalur Gaza, serta sebuah kelompok yang mendukung kapal-kapal kemanusiaan penggebrak blokade. AS menuduh entitas-entitas itu bekerja untuk kepentingan Hamas.

Semarak.co – Departemen Luar Negeri AS menyebutkan: “AS menjatuhkan sanksi kepada enam organisasi berbasis di Gaza yang mengklaim memberikan perawatan medis kepada warga sipil Palestina, padahal kenyataannya mendukung Brigade Izzuddin Al-Qassam, sayap militer Hamas.”

Salah satu organisasi yang menjadi sorotan, Konferensi Rakyat untuk Warga Palestina di Luar Negeri (Palestinian Popular Conference Abroad). AS mencap organisasi ke dalam daftar sanksi karena tuduhan dukungan rahasia kepada Brigade Al-Qassam dan penggunaan metode penggalangan dana menyesatkan, yang dianggap merusak penyaluran bantuan bagi warga sipil.

Kementerian Keuangan AS menyatakan bahwa Hamas melakukan “praktik jahat” dengan bekerja di balik layar melalui organisasi nirlaba. Langkah ini, menurut AS, membahayakan warga Palestina dan merusak upaya perdamaian yang berkelanjutan.

Organisasi Konferensi Rakyat itu berbasis di Lebanon dan sering mengadakan pertemuan di Turkiye untuk mengumpulkan diaspora Palestina. Selain organisasinya, AS juga menjatuhkan sanksi kepada salah satu pejabatnya, Zaher Khaled Hassan al-Birawi, yang berdomisili di Inggris.

Kelompok ini diketahui sangat mendukung armada kapal Freedom Flotilla yang mencoba menembus blokade laut negara Zionis Israel di Jalur Gaza selama dua tahun masa perang yang pecah sejak bulan Oktober 2023.

Enam organisasi nirlaba di Gaza yang turut terkena sanksi adalah Asosiasi Al-Falah (Al-Falah Association), Asosiasi Al-Noor (Al-Noor Association), Asosiasi Al-Salama (Al-Salama Association), Asosiasi Rahma (Al-Aidi Al-Rahima), Asosiasi Qawafel (Qawafel Association), dan Asosiasi Wa’ed (Wa’ed Association)

Sanksi ini berakibat pada pembekuan seluruh aset milik tokoh dan lembaga itu di AS. Selain itu, warga negara maupun perusahaan AS dilarang keras melakukan transaksi dengan entitas itu, jika tidak ingin terkena sanksi hukum, demikian dilansir Arrahmah.id dari Associated Press (AP) pada 22/1/2026.

Wamen Keuangan AS untuk Urusan Terorisme dan Intelijen Keuangan, John Hurley, menegaskan, “pemerintahan Trump tak akan menutup mata terhadap upaya para pemimpin Hamas dan rekan-rekan mereka yang mengeksploitasi sistem keuangan untuk mendanai operasi terorisme.” (net/aid/ap/kim/smr)

Pos terkait