Dua anggota KPU daerah mengungkap instruksi KPU Pusat untuk meloloskan Partai Gelora dalam verifikasi peserta pemilu. Komisioner KPU Sulawesi Utara (Sulut) Yessy Momongan mengaku pernah dihubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Pusat Bernad Dermawan Sutrisno pada 7 November 2022.
semarak.co-Bernad meminta Yessy untuk mengubah data. Yessy enggan melakukan hal itu karena tak ada instruksi dari komisioner KPU RI. Setelah itu, Komisioner KPU August Mellaz dan Komisioner KPU Idham Holik menghubunginya untuk hal yang sama.
“Di bandara, ditelepon KPU RI meminta kerja sama karena ada instruksi di sore hari karena ada perubahan data Partai Gelora dari BMS (belum memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat), baik kepengurusan maupun keanggotaan,” kata Yessy dalam sidang di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Yessy kembali tegas menolak. Dia berkata hanya ingin melaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Namun, Sekretaris KPU Sulawesi Utara menjalankan instruksi pengubahan data.
Ia mengumpulkan 11 KPU kabupaten/kota di Sulawesi Utara untuk rapat. “Perubahan data di-upload ke Sipol tanpa tanda tangan semua komisioner, tidak dalam rapat pleno resmi,” ujar Yessy seperti dikutip cnnindonesia.com, Rabu, 15 Feb 2023 00:00 WIB dilansir akun media sosial Twiter, Jumat (17/2/2023).
Hal serupa juga diungkapkan Komisioner KPU Kepulauan Sangihe Sri Mulyani. Dia menyatakan ada manipulasi untuk meloloskan Partai Gelora yang terjadi di Sangihe. “Tanggal 10 November sekitar jam 09.00 WITA, saya dapat berita dari Pak Seba (Anggota KPU Sangihe Jeck Stephen Seba), Kadiv Teknis Penyelenggaraan, terjadi perubahan data Partai Gelora dari BMS (belum memenuhi syarat) menjadi memenuhi syarat,” ucapnya.
Sri langsung menggelar rapat klarifikasi dengan sejumlah pejabat KPU Kepulauan Sangihe. Setelah rapat, Sri mengetahui perubahan data merupakan instruksi Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan.
Sri mengaku beberapa kali diminta menandatangani berita acara perubahan data. Namun, ia menolak karena menilai hal itu sebagai pelanggaran hukum. “Saya jawab saya tidak akan tanda tangan berita acara tersebut karena tidak ada dasar hukum dan pengubahan data melawan hukum,” ujarnya.
Komisioner KPU Idham Holik mempertanyakan kehadiran anggota KPU daerah dan alat bukti dalam sidang etik mengenai dugaan manipulasi pemilu tersebut. Idham mempertanyakan keberpihakan dua anggota KPU daerah dalam sidang.
Ia pun menyebut anggota KPU Sulawesi Utara Yessy Momongan melanggar peraturan KPU karena hadir di sidang tanpa izin atasan. “Yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan yang bersangkutan izin untuk ke Jakarta. Kami ingin sampikan hal tersebut. Yang bersangkutan telah melanggar pasal 135 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2019,” kata Idham.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan pihaknya menghadirkan dua anggota KPUD sebagai pihak terkait. Dia memastikan dua orang itu harir secara netral untuk mengungkapkan fakta. “Urusan internal engan KPU silakan diselesaikan. Yang pasti sidang ini memerlukan keterangan pihak terkait,” ucap Heddy.
Idham kembali menyatakan keberatan saat DKPP mempersilakan pengadu memutarkan alat bukti berupa rekaman. Idham menyinggung keabsahan alat bukti. Idham membacakan ketentuan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurutnya, pasal itu mewajibkan setiap alat bukti didapatkan secara sah. Heddy menjawab Idham, “Tidak perlu berpanjang lebar soal alat bukti sah atau tidak. Adalah hak pengadu untuk menghadirkan alat bukti. Sah atau tidak, majelis yang menilai.”
Sebelumnya, sejumlah komisioner KPU pusat dan daerah digugat ke DKPP. Mereka diseret dalam kasus dugaan manipulasi pemilu. Dugaan manipulasi pemilu timbul setelah pengumuman partai politik peserta pemilu. KPU disebut meloloskan beberapa partai meski tak memenuhi syarat. (net/cnn/twt/smr)