10.077 Patok Tanah Dipasang di Aceh, Kementerian ATR/BPN: Pasang Patok Awal dari Pencegahan Masalah Tanah di Papua

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan hadir pada program GEMAPATAS sebanyak 100 patok batas bidang tanah serentak di 33 provinsi di Indonesia termasuk di Kota Jayapura dan total secara keseluruhan 3.000 patok di Provinsi Papua. Foto: humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas (GEMAPATAS), pada Jumat (3/2/2023). Sebanyak 1 juta patok batas tanah dipasang secara serentak di 33 provinsi di Indonesia termasuk Papua.

semarak.co-Pemasangan patok di Papua dihadiri Direktur Jenderal Pengendalian Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Dwi Hariyawan. Sebanyak 100 patok batas bidang tanah akan dipasang di Kota Jayapura dan total secara keseluruhan 3.000 patok di Provinsi Papua.

Bacaan Lainnya

Kegiatan pemasangan patok juga disaksikan secara daring oleh Menteri ATR/Kepala BPN di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Pemasangan patok ini merupakan salah satu langkah mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Jadi memang patok ini sangat membantu sekali buat BPN dan pemerintah untuk mengetahui setiap batas pemilik tanahnya. Di tata ruang pun kita juga bisa menggunakan patok itu serta pengendalian tata ruangnya juga,” jelas Dwi selepas pemasangan patok di Papua.

Selain itu, ia memaparkan bahwa akar permasalahan tanah di Papua sejatinya tidak berbeda dengan daerah lain di Indonesia, yakni masalah batas kepemilikan tanah. Apabila batas tanah milik pribadi maupun adat tidak diketahui secara pasti maka di situlah potensi tumpang tindih, konflik, maupun sengketa dapat terjadi.

“Di Papua ini juga masih banyak yang kosong kan, tapi sebetulnya dia sudah ada yang memiliki. Dengan patok ini kemudian memberi kepastian kepemilikan entah itu pribadi maupun masyarakat adat,” ucap Dwi dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (4/2/2023).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Papua John Wiclif Aufa juga mengamini hal tersebut. Menurutnya, pemasangan patok ini dapat menjawab permasalah yang sering terjadi di Papua. “Jadi dengan kegiatan ini kita tidak perlu ada ribut-ribut lagi. Jadi tanda perbatasan sepakat, BPN ukur, aman langsung disertipikatkan, selesai. Kalau seperti ini terus tidak akan ada permasalahan,” tuturnya.

Dalam GEMAPATAS di Provinsi Papua ini, turut diserahkan sebanyak 10 sertipikat hasil dari PTSL. Sertipikat tersebut diserahkan Dirjen PPTR didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua, John Wiclif Aufa. Turut hadir pada acara ini perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua dan Kota Jayapura.

Sementara di Aceh, konflik ataupun sengketa pertanahan seringkali terjadi berkaitan dengan tidak adanya tanda batas yang pasti pada tanah milik masyarakat. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menginisiasi Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia, tak terkecuali di wilayah paling barat Indonesia, yaitu Provinsi Aceh.

Pelaksanaan GEMAPATAS di provinsi dengan sebutan Serambi Makkah ini memasang sebanyak 10.077 patok dengan detail pemasangan 2.337 patok untuk Kabupaten Aceh Besar. Adapun lokasi pencanangan pada Kabupaten Aceh Besar bertempat di Desa Lingom dan Lambunot, Jumat (3/2/2023).

Dalam kegiatan ini, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Sunraizal mengatakan, untuk mempercepat pendaftaran tanah masyarakat harus berperan dalam memasang tanda batas tanah miliknya, karena dengan dipasangnya tanda atau patok batas dapat meminimalisir sengketa yang ada.

“Masalah letak batas, antara letak satu dengan letak pemilik lainnya, dan ini yang sering menimbulkan cekcok, sengketa antara pemilik yang satu dengan pemilik yang lain. Paling tidak dengan pemasangan batas ini bisa meminimalisir sengketa antar tetangga sebelahnya,” ucap Sunraizal dirilis humas ATR/BPN usai cara melalui WGroup juga.

Pemasangan patok ini merupakan tugas atau kewajiban pemilik tanah. Dengan begitu, dapat pula memudahkan petugas BPN dalam melakukan pengukuran. “Kita melakukan pemasangan patok pada hari ini sehingga petugas BPN akan lebih cepat melakukan pengukuran, pemetaan, dan menjadikan itu sebagai sertipikat,” imbuh Sunraizal.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Mazwar mengutarakan jika pemasangan tanda batas ini juga sebagai sarana sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat untuk menjaga tanah miliknya.

Ia berharap, peran aktif masyarakat dapat meningkat dalam memasang tanda batas. “Kita mendapatkan 10.077 (patok di Provinsi Aceh, red) rencana kita jadikan objek PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) tahun ini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, mewakili Pj. Gubernur Provinsi Aceh, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan, M. Jafar menuturkan, kegiatan pemasangan patok atau GEMAPATAS ini sangat bagus untuk masyarakat. “Pemerintah Aceh tentu sangat mendukung kegiatan ini dan kegiatan ini akan dikoordinasi lebih lanjut. Kalau ada yang dibutuhkan, Dinas Pertanahan Aceh akan membantu,” tuturnya.

Adapun hadir dalam pelaksanaan ini Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Sunraizal; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Mazwar; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Mahdi; sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat; dan sejumlah masyarakat yang memasang tanda batas tanah miliknya. (jm/phal/jr/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *