Ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Chairudin Bangun menyatakan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua umum PWI Pusat adalah tidak sah alias ilegal, termasuk susunan pengurusnya abal-abal
semarak.co-Pernyataan ini disampaikan Ketum PWI Pusat Hendry menanggapi pemberitaan terkait pencopotan Andi Gino sebagai Ketua PWI Kepulauan Riau (Kepri) oleh Zulmansyah, yang kemudian menunjuk Marganas Nainggolan sebagai Plt Ketua PWI Kepri.
Pemberhentian tersebut dilakukan Zulmansyah berdasarkan penilaiannya bahwa Andi Gino melanggar Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI setelah menghadiri kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 Kalsel di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Karena status ketua PWI saja ilegal, maka semua keputusan yang diambilnya, termasuk penunjukan seseorang sebagai pelaksana tugas atau Plt. tanpa mekanisme organisasi, juga ilegal,” kecam Hendry dirilis humas PWI Pusat melalui WAGroup Pengurus PWI Pusat 2023-2028, Selasa (11/2/2025).
Hendry mengingatkan bahwa Zulmansyah tidak memiliki legitimasi karena Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelarnya untuk mendukung dirinyanya menjadi Ketua PWI Pusat dianggap tidak memenuhi kuorum dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Akte notaris KLB tersebut sudah saya adukan ke Bareskrim Polri karena diduga berisi keterangan palsu yang melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP. Zulmansyah bahkan dipanggil untuk dimintai keterangan pada 5 Februari lalu, tetapi ia mangkir,” ungkap Hendry.
Bahkan, menurut Hendry, sudah ada peserta yang hadir mewakili provinsi masing-masing pada KLB tersebut, telah dipanggil sejak hal itu dilaporkan ke Kepolisian. Zulmansyah berpotensi menghadapi ancaman pidana akibat dugaan pemalsuan akta notaris.
“Klaim sepihak Zulmansyah sebagai Ketua PWI Pusat, anggap saja itu sekadar omon omon,” tegas Hendry. Sebagai informasi, Hendry Ch Bangun terpilih sebagai Ketua PWI Pusat untuk periode 2023-2028 dalam Kongres PWI yang digelar di Bandung, Jawa Barat, September 2023.
Namun, KLB yang digelar di Jakarta, 18 Agustus 2024 menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua PWI Pusat untuk sisa masa bakti 2023-2028. Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak Zulmansyah Sekedang terkait pernyataan Hendry Chairudin Bangun.
Diketahui bahwa 3 nama pentolan PWI yang sekarang membuat gerbong baru secara sepihak, yaitu Zulmansyah Sakedang, Sasongko Tedjo, dan Wina Armana dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik polri pada awal Februari 2025.
Panggilan itu berdasarkan laporan polisi (LP) Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun di Bareskrim Polri LP No: LP/B/355/X/2024/BARESKRIM. Berdasarkan sumber, Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada mangkir dari panggilan, sedangkan Sasongko Tedjo meminta ulang jadwal pemeriksaan dirinya.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik PWI Pusat dan mengesahkan KLB yang dihelatnya 18 Agustus 2024. Zulmansyah saat dikonfirmasi terkait hal ini enggan berkomentar, malah dia berucap ke hal lainnya.
“Setahu saya yang dipanggil dan diperiksa polisi itu HCB bung,” kata Zulmansyah tanpa menjawab terkait kebenaran informasi adanya panggilan Bareskrim Polri saat dikonfirmasi media online ifakta.co.
Sementara Wina menampik soal pemanggilan itu. Wina hanya mengatakan kabar itu hoaks alias bohong. “Gak ada panggilan tersebut, itu berita bohong, hoaks,” ujar Wina Armada menjawab wartawan.
Dipihak lain Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025) dan Selasa (11/2/2025), tidak menjawab pertanyaan wartawan. Padahal, Sandi Nugroho menghadiri langsung HPN 2025 di Riau yang diselenggarakan terlapor.
Kehadiran Kadiv Humas Polri itu patut dipertanyakan, karena memposisikan dirinya tidak netral atau memposisikan dirinya masuk pada konflik kepentingan. Perbuatan Sandi Nugroho itu jelas telah mencoreng wajah Polri dan masyarakat mengisyaratkan bahwa Polri Bisa Diatur.
“Sandi Nugroho seharusnya malu hadir di acara ilegal tersebut yang dihadiri para wartawan yang kerap meliput di kepolisian,” ujar salah seorang pengurus PWI Provinsi kepada media ifakta.co yang mengonfirmasi terkait proses pemanggilan polisi itu.
Diberitakan sebelumnya, kasus membuat akta palsu KLB PWI terus menggelinding. Berdasarkan informasi di Bareskrim, Ketua Umum PWI versi KLB Zulmansyah dan Sekretaris Jenderal PWI Wina Armada mangkir memenuhi undangan penyidik Bareskrim Polri sekitaran akhir Januari – awal Februari 2025.
Berdasarkan sumber di kepolisian, kasus memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik itu dilaporkan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun ke Bareskrim Polri pada 2 Oktober 2024. Laporan Hendry teregistrasi dengan nomor LP/B/355/X/2024/BARESKRIM.
Musababnya, Zulmansyah bersama-sama Wina Armada dan Sasongko diduga memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengesahkan KLB yang dihelatnya, 18 Agustus 2024.
“Yang benar Hendri sudah dipecat Dewan Kehormatan PWI Pusat, pemecetan tersebut lantas dikukuhkan oleh PWI DKI tempat keanggota Hendry dan akhirnya diputuskan oleh Kongres Luar Biasa. Jadi Henry bukan lagi ketua umum PWI bahkan bukan lagi anggota PWI. Dia tidak berhak apa-apa,” katanya.
Bahkan, menurut Wina, kini dia (Hendry) menjadi terlapor kasus penggelapan dan korupsi di Polda Metro Jaya. Ketika wartawan mengirimkan bukti panggilan Bareskrim kepada Wina Armada, dia mengatakan, bahwa dirinya menyuruh untuk mengecek langsung ke Polda Metro Jaya soal pemanggilan tersebut.
“Loe cek langsung ke Polda. Ngapain lagi loe cek ama gur (gue)? Kalo ada gue hadapi dengan gagah perkasa dong. Kan Henri sudah dipecat,” tulis Wina melalui pesan singkat elektronik Ketika dikonfirmasi. Namun, ketika wartawan terus menanyakan apakah dirinya memenuhi panggilan itu, Wina Armada bungkam hingga berita ditayangkan. (net/ifk/edt/smr)
Note: semua link berita terkait dilansir melalui WAGroup Pengurus PWI Pusat 2023-2028