Yusril: Penolakan atas Penundaan Jadwal Sidang Kewenangan Hakim

“Pemindahan tempat sidang, penundaan jadwal sidang, sebetulnya bisa saja, tapi itu kewenangannya majelis hakim kalau sudah disidangkan. Tapi kalau belum disidangkan, itu kewenangannya Ketua Mahkamah Agung. Meminta boleh, tetapi kita tahu hakim menolak permintaan itu. Dan penolakan itu saya pikir sah karena memang kewenangan hakim,” kata Yusril ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/4).

Menurut Yusril, penolakan majelis hakim atas usulan penundaan sidang Ahok sudah tepat. Banyak kasus serupa Ahok di daerah lain yang permintaan penundaan sidang ditolak hakim karena tidak ada alasan signifikan. “Banyak kasus lain yang juga ditolak hakim usulan penundaannya karena alasannya tidak tepat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar surat dari Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang meminta penundaan sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Surat yang beredar di kalangan wartawan itu bertanggal 4 April 2017. Polda meminta sidang dengan agenda tuntutan yang harusnya digelar pada 11 April 2017 agar ditunda hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017. Surat itu juga meminta pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor kasus di Kepolisian ditunda. Tetapi majelis hakim menolak permintaan tunda sidang Ahok.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang penistaan agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan Ibu Kota dalam masa tenang Pilkada DKI putaran kedua.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan apabila surat rekomendasi tersebut ternyata ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Berkaitan dengan keamanan boleh kan. Masalah dikabulkan atau tidak itu terserah pengadilan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat 7 April 2017

Menurutnya, surat pengajuan penundaan sidang yang disampaikan kepolisian berkaitan dengan pengamanan Pilkada Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017. Argo mengatakan sangat wajar jika pihaknya memberikan saran agar pengadilan menunda sidang Ahok karena untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan di Ibu Kota.
“Intinya bahwa kami ada tiga tugas pokok untuk Pilkada. Yang pertama memelihara Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Yang kedua menjaga keamanan Pilkada dan ketiga soal penegakan hukum. Jadi yang berkaitan dengan itu ya wajar. Boleh toh kami kirim surat,” ujarnya.

Menurut Argo, apabila majelis hakim tetap melanjutkan proses sidang Ahok, maka kepolisian tetap melakukan pengamanan di Jakarta. “(Jika sidang tak ditunda) Kami tetap jaga,” ujarnya.
Menurut Argo, rekomendasi tersebut keluar atas pengamatan intelijen terkait keamanan Ibu Kota. Namun ia masih merahasiakan soal pengamatan intelijen terhadap kerawanan yang terjadi di Ibu Kota apabila majelis hakim tetap melanjutkan persidangan Ahok. “Ya masalah konkret, saya tak bisa sampaikan di sini ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima surat permintaan penundaan sidang Ahok dari Polda Metro Jaya. Namun sampai saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berpedoman terhadap perintah majelis hakim yang telah mengagendakan sidang lanjutan kasus Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 11 April 2017 pekan depan.

Penundaan kasus yang berperkara di persidangan harus berdasarkan keputusan majelis hakim. Permintaan penundaan sidang, juga baru bisa disampaikan oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan seperti jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa. (viv/lin))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *