PT Sucofindo mengadakan Sosialisasi Anti Suap secara virtual yang dihadiri pelanggan, pemasok, dan mitra di Jakarta, Kamis (22/7/2021). Kesempatan ini Sucofindo meluncurkan layanan aplikasi Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS) yang dapat memudahkan pemangku kepentingan menyampaikan pengaduan penyuapan yang diduga melibatkan insan Sucofindo.
semrak.co-Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Sucofindo Budi Hartanto mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar para pelanggan dan perusahaan mitra serta pemasok mengetahui kebijakan-kebijakan yang diterapkan di Sucofindo dalam mencegah praktek suap.
“Perusahaan melakukan berbagai upaya agar tidak ada lagi celah bagi para pihak melakukan hal yang tidak boleh dilakukan dalam menjalankan proses bisnis” ujar Budi Hartanto dalam sambutannya seperti kemudian dirilis humas Sucofindo melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Minggu (25/7/2021).
ISO 37001:2016 adalah standar internasional Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti suap.
Untuk menunjang penerapan SNI ISO 37001:2016, PT SUCOFINDO (Persero) telah menerbitkan Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Pedoman Pengendalian Gratifikasi, dan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS).
Dalam kesempatan tersebut disampaikan berbagai dampak yang ditimbulkan dari penyuapan termasuk inefisiensi biaya dalam melakukan usaha (bisnis). Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SNI ISO 37001:2016) diterapkan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penyuapan.
Pada 2020 Kementerian BUMN telah meminta seluruh BUMN untuk menerapkan sistem manajemen dimaksud, dan dalam hal ini Sucofindo telah meraih Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 (14/08).
Budi Hartanto menegaskan bahwa PT SUCOFINDO (Persero) berkomitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta secara optimal, diantaranya melalui penggunaan saluran WBS untuk memfasilitasi laporan tentang dugaan penyuapan dan menindaklanjutinya dengan sebaik-baiknya.
“Para pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya dapat melakukan pelaporan dugaan suap melalui https://wbs.sucofindo.co.id per 1 Agustus 2021, atau melaui pesan SMS atau WhatsApp ke nomor 081217194889,” terang Budi disaksikan dua ratusan peserta webinar.
Sucofindo mengharapkan para pemangku kepentingan juga menerapkan SMAP. Para pelanggan, pemasok dan mitra pun diminta tidak menawarkan, menjanjikan, memberikan, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya berupa apapun secara langsung atau tidak langsung kepada insan Sucofindo.
Sucofindo melalui unit SUCOFINDO International Certification Services juga merupakan Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan sertifikasi, termasuk sertifikasi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sampai saat ini SUCOFINDO International Certification Services telah menerbitkan lebih dari 2000 sertifikat sistem manajemen.
Selain sertifikasi SNI ISO 37001:2016, SMAP Sucofindo juga melakukan sertifikasi lainnya seperti Sertifikasi ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Sertifikasi SNI ISO 28000:2009 tentang Sistem Manajemen Keamanan pada Rantai Pasokan.
Lalu Sertifikasi ISO 22000:2018 tentang Sistem Manajemen Keamanan Pangan, Sertifikasi ISO 50001:2018 tentang Sistem Manajemen Energi, Sertifikasi Produk, Sertifikasi HACCP, Sertifikasi Green Building dan Green Industry.
Di tengah masa wabah pandemi Covid-19, Sucofindo tetap menjalankan perannya secara prima, termasuk melakukan pemastian mutu berupa pengujian sterilitas dan kalibrasi pada peralatan kesehatan (alkes). Sucofindo juga dipercaya melakukan pengujian produk handsanitizer dan cairan disinfektan.
Selain itu, terkait pengelolaan protokol Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk kepastian usaha pariwisata, Sucofindo melakukan Sertifikasi ARISE untuk memastikan pelaku usaha sektor pariwisata memiliki dan menjalankan kebijakan yang menjamin para pelanggannya khususnya dimasa pandemi Covid-19 ini. (smr-05)