Pemerintah terus membuat terobosan kebijakan dan berupaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik agraria. Hal ini guna mewujudkan Reforma Agraria serta memberikan kepastian terhadap ketersediaan ruang hidup yang adil bagi masyarakat.
semarak.co-Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil saat menjadi pembicara Seminar Nasional denga tema Peran Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (7/10/2021).
Keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah, kata Menteri Sofyan, merupakan wujud komitmen Presiden Republik Indonesia dalam memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta kepastian hukum atas tanah masyarakat Indonesia.
“Presiden akan membereskan berbagai praktik mafia tanah yang ingin merebut hak rakyat. Tidak akan kompromi sama sekali terhadap mafia tanah ini,” kata Menteri ATR/Kepala BPN seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat (8/10/2021).
Menteri Sofyan A. Djalil menegaskan, pemerintah terus berupaya memerangi mafia tanah dengan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum guna mendeteksi para mafia tanah. “Dalam hal ini Kementerian ATR/BPN terus menjalin kerja sama dengan penegak hukum,” ungkapnya.
Bersama Polri, Menteri Sofyan mengatakan, kita ambil tindakan terhadap praktik yang bisa kita cegah. Kemudian dengan Mahkamah Agung (MA), kita punya komunikasi yang bagus, serta dengan Komisi Yudisial (KY) yang juga berperan penting terkait pemantauan hakim yang kongkalikong memenangkan mafia dalam gugatan terkait pertanahan. Kalau ada indikasi mafia tanah kita akan minta perhatian KY.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata memandang perlu ada sinergi bersama dalam mengatasi permasalahan mafia tanah. “Dalam memberantas mafia tanah, harus ada sinergi bersama yang melibatkan seluruh mitra kerja penegak hukum,” imbuh Mukti dirilis yang sama.
Selain penegak hukum, sinergi dengan pemerintah, lembaga-lembaga negara, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, media, dan masyarakat luas untuk memberantas mafia tanah dengan efektif. “Mafia tanah ini cenderung sangat sistematis, terorganisir, dan para mafia mengerjakannya dari hulu ke hilir,” papar Mukti.
Dalam menjalankan komitmen tersebut, Mukti Fajar mengatakan bahwa Komisi Yudisial menaruh perhatian atas kasus-kasus tersebut dengan mengambil langkah dan upaya yang sesuai dengan kewenangan lembaga.
“Komisi Yudisial melakukan pengawasan dalam persidangan kasus-kasus tanah, yang terindikasi sebagai bagian dari kejahatan mafia tanah tersebut,” katanya. Hadir juga sebagai pembicara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD meminta KY untuk melakukan pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara-perkara di bidang pertanahan. “Komisi Yudisial yang diberi mandat konstitusional sebagai pengawas eksternal bagi hakim, tentu memiliki peran strategis melawan mafia tanah yang beroperasi di ranah pengadilan,” ujar Mahfud.
Lebih lanjut ia mengatakan bersama MA, Komisi Yudisial dapat memastikan bahwa lembaga pengadilan dapat berfungsi secara optimal dengan melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan perkara agar tidak ada mafia tanah.
“Hal itu agar transparan dan adil, serta tidak ditunggangi oleh mafia tanah dan mafia peradilan. Saya merekomendasikan kepada KY dan MA untuk membangun kerja sama dan kemitraan strategis, dalam melakukan pemetaan terhadap kasus-kasus pertanahan yang berproses di pengadilan untuk mengurai modus operandi dan praktik mafia tanah,” tutupnya.
Hadir juga sebagai pembicara, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto; Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investasi Komisi Yudisial RI, Sukma Violetta; Pakar Hukum Agraria UGM, Maria S.W. Sumardjono; Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Sartika. (re/rs/smr)