Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Maluku Utara, Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN Harus Didukung

Wamen ATR/BPN Surya Tjandra (kiri) menyerahkan sertipikat tanah kepada 10 orang penerima berasal dari program Pendaftaran Tamah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, dan sertipikat tanah wakaf yang dijalankan oleh Kantor Pertanahan Kota Ternate. Foto: humas ATR/BPN

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Maluku Utara Melalui Integrasi Penataan Pemanfaatan Aset dan Pemberdayaan Masyarakat di Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (23/5/2022).

semarak.co-Wamen ATR/BPN Surya menyampaikan, terdapat empat tantangan yang dihadapi di Provinsi Maluku Utara dari perspektif Kementerian ATR/BPN dan Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria.

Bacaan Lainnya

Keempat tantangan tersebut antara lain izin tambang yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL), penyelesaian permasalahan tanah dalam kawasan hutan yang mendominasi sebesar 79,87%, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan antara masyarakat dengan aset Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU), serta penyelesaian masalah transmigrasi.

“Untuk mengatasi tantangan tersebut, dibutuhkan kolaborasi dan kerja sama yang intensif dalam melakukan inventarisasi serta pengecekan menyeluruh. Mudah-mudahan Rakor GTRA di Maluku Utara ini tidak cuma menjadi jangkauan baru buat kita semua tetapi rasanya untuk Indonesia,” tutur Wamen Surya dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (24/5/2022).

Seperti yang diketahui, Reforma Agraria bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan. Keadilan yang dimaksud ditujukan tidak hanya untuk masyarakat, namun juga pemerintah.

Panglima Komando Operasi Angkatan Udara III, Marsda TNI Samsul Rizal mengungkapkan, pihaknya mendorong Kementerian ATR/BPN untuk memberikan dasar hukum dalam hal penggunaan aset oleh TNI dan juga oleh masyarakat. Hal ini semata-mata bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Barangkali ada sebuah respons yang positif antar TNI dengan Kementerian ATR/BPN dan dengan institusi lain. Sehingga, persoalan-persoalan yang mungkin muncul terkait dengan sengketa tanah ini bisa kita selesaikan dan saya kira tujuan akhirnya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” papar Marsda TNi Samsu Rizal.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Abdul Azis mengatakan bahwa pelaksanaan Rakor GTRA kali ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan GTRA, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mendorong koordinasi yang lebih berkualitas di jajaran Kementerian ATR/BPN dengan pemangku kepentingan.

“Sebagai forum diskusi atau pertemuan antara pemerintah dengan lembaga terkait untuk mencari solusi masalah tanah atau keagrariaan dengan bantuan jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, red) apabila itu diperlukan,” terang Abdul Aziz.

Kesempatan ini sekaligus dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara dengan Panglima Komando Operasi Angkatan Udara III tentang Sertipikasi dan Penanganan Masalah Aset Berupa Tanah Pemerintah RI.

Yakni Kementerian Pertahanan TNI AU di Maluku Utara. Selain itu, dilakukan juga MoU antara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara tentang Pelaksanaan Sertipikasi Tanah Wakaf. Penandatanganan MoU disaksikan oleh Wamen ATR/Waka BPN.

Wamen ATR/BPN Surya dalam kesempatan ini juga menyerahkan sertipikat tanah kepada 10 orang penerima. Adapun sertipikat tanah yang dimaksud berasal dari program Pendaftaran Tamah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, dan sertipikat tanah wakaf yang dijalankan oleh Kantor Pertanahan Kota Ternate.

Semenjak terintegrasinya tata ruang dan pertanahan secara kelembagaan menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), banyak manfaat yang telah dirasakan oleh masyarakat. Program-program yang dikerjakan Kementerian ATR/BPN cukup diapresiasi masyarakat, salah satunya Reforma Agraria.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, program Reforma Agraria berjalan dengan baik, untuk itu harus terus didukung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kendati demikian, menurut Sofyan, implementasi Reforma Agraria masih perlu diperbaiki dalam mengatasi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah.

“Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan dibentuknya Bank Tanah,” terang Menteri ATR/BPN Sofyan dalam sambutan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Tahun 2022 secara daring melalui link zoom di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Peran Bank Tanah menjadi penting, lanjut Menteri Sofyan, karena selama ini tidak ada yang mengawasi Reforma Agraria dan redistribusi tanah. “Bank tanah diharapkan akan memfasilitasi kelemahan pada pelaksanaan Reforma Agraria dan redistribusi tanah,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa peran dari Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang (PPTR) sangat penting untuk mendukung terwujudnya Bank Tanah. Hal ini dikarenakan tanah-tanah telantar berada di bawah pengawasan Ditjen PPTR.

Menurutnya, tanah telantar sedapat mungkin diberikan kepada Bank Tanah, baik untuk Reforma Agraria atau manfaat lainnya bagi kesejahteraan masyarakat. “Diharapkan dengan adanya Bank Tanah, Reforma Agraria akan lebih baik. Ditjen PPTR harus mempercepat dan mendukung Bank Tanah,” terang Sofyan A. Djalil.

Menteri ATR/Kepala BPN juga mengharapkan Ditjen PPTR dapat terus berjuang bagaimana memainkan peran terhadap bangsa dan negara, terutama peran pengawasan tata ruang dan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah, dalam hal ini mengawasi sawah berkelanjutan/sawah yang dilindungi.

“Perlindungan sawah adalah keniscayaan, Indonesia tidak bisa tergantung pada impor pangan terutama beras, bagaimana produksi beras jika ekosistem sawah tidak dilindungi. Namun, yang dilindungi adalah ekosistem sawah, bukan bidang per bidang, ekosistem sawah tidak boleh terkalahkan,” ujar Menteri Sofyan.

Secara kelembagaan, pelanggaran dan pengawasan tata ruang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, namun di satu sisi tidak didukung infrastruktur di daerah dan tidak memiliki kantor di daerah. Oleh sebab itu, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, secara kelembagaan pun perlu diperbaiki agar unsur pengawasannya bisa sampai ke tingkat kabupaten/kota.

“Pengawasan dan pengambilan tindakan tidak bisa dilakukan di seluruh Indonesia, namun jika ada kasus-kasus yang menonjol harus segera diambil tindakan, agar diketahui bahwa aturan adalah untuk dipatuhi, jika tidak dipatuhi akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengapresiasi upaya Ditjen PPTR dalam melakukan penertiban pemanfaatan ruang yang telah dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di Danau Singkarak. “Apabila terdapat kasus-kasus seperti ini, Ditjen PPTR harus segera bergerak. Sebagai upaya untuk memperingatkan masyarakat bahwa aturan harus dipatuhi,” ucapnya.

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan Rakernis ini dalam rangka sinkronisasi program dan penajaman kinerja pusat dan daerah. Salah satu tujuannya, yaitu melakukan penyelesaian permasalahan-permasalahan bottlenecking yang terkait dengan pengendalian dan penertiban tanah dan ruang.

“Pusat akan membantu daerah, diharapkan daerah dapat mengemukakan permasalahan-permasalahan di daerah agar pusat dapat membantu,” ujar Budi Situmorang dipenutup rilis humas ATR/BPN melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN juga, Selasa (24/5/2022). (ys/am/ls/rs/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *