Waspada Pemalsuan, Kemenag Sebut Ini Cara Mengenali Buku Nikah Asli

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Foto: humas Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Menyusul adanya informasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara (Jakut) baru-baru ini.

semarak.co-Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli. Menurut Kamaruddin, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.

Bacaan Lainnya

Buku nikah yang dikeluarkan Kemenag, terang Kamaruddin, dilengkapi perangkat pengaman berlapis. Di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan.

Pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Kemudian, lanjutnya, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

“Bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah,” terang Kamaruddin di Jakarta, Rabu (17/3/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag.

QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu, kutip dia, akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah. “Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum 2019, dapat menghubungi petugas KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait,” ujarnya.

Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah, kata dia, diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Kamaruddin juga meminta masyarakat untuk dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.

“Agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id,” katanya.

Masyarakat dapat memanfaatkan tarif nol rupiah jika menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, lanjutnya, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu.

“Kami informasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu,” rincinya.

Penghulu maupun penyuluh agama yang bertugas di tengah masyarakat, diimbau, ikut mensosialisasi pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA. Hal itu, kata dia, untuk memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Polisi berhasil menangkap sedikitnya tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut, masing-masing berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38).

Selain mengamankan tujuh orang, polisi juga menyita barang bukti berupa enam buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong.

Lalu 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau, stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer dan uang tunai hasil kejahatan. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *